banner 728x250

Proyek Puskesmas Oheo dan Paka Indah Diduga kekurangan Volume, Kejati Sultra Didesak Periksa Dinkes Konut dan CV RP

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 22 Oktober 2026 – Gelombang tuntutan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara kembali memanas. Aliansi Mahasiswa merdeka Sulawesi Tenggara secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi berjamaah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara.

 

banner 325x300

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Thun 2025 Diduga ditemukan kerugian negara fantastis sebesar Rp790.539.437,00 pada pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Kesehatan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan Dugaan pengurangan volume pekerjaan fisik di lapangan, namun anggaran tetap dicairkan penuh 100 persen.

 

 

“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur. Fasilitas kesehatan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat Konawe Utara Diduga dikorupsi demi memperkaya kantong pribadi dan korporasi. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dirampok secara terang-terangan,” tegas Koordinator Aksi dalam keterangannya di Kendari, Kamis (22/10/2026).

 

Dua proyek besar yang menjadi sorotan tajam dalam LHP BPK tersebut melibatkan satu rekanan yang sama, yaitu CV RP:

 

1. Proyek Penambahan Gedung Puskesmas Oheo: Diduga Ditemukan kekurangan volume fisik yang merugikan negara sebesar Rp158.343.329,00 dari nilai kontrak Rp828 juta lebih.

 

2. Proyek Penambahan Gedung Puskesmas Paka Indah: Diduga Ditemukan kekurangan volume fisik senilai Rp222.227.339,00 dari nilai total kontrak jumbo sebesar Rp3,2 miliar lebih.

 

Anehnya, meskipun volume pekerjaan terbukti dimanipulasi dan tanpa didukung dokumen MC-0 yang sah, Dinas Kesehatan Diduga tetap menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100 persen pada bulan Desember lalu.

 

Hal ini mengindikasikan adanya dugaan mufakat jahat, suap, atau gratifikasi antara pihak kontraktor (CV RP) dengan oknum internal Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA).

 

Menyikapi hal tersebut, massa aksi melayangkan empat tuntutan krusial kepada Kejati Sultra:

 

• Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran atas terbitnya SP2D 100 persen pada proyek yang diduga cacat fisik.

• Menangkap dan menetapkan Direktur Utama CV RP sebagai tersangka utama atas Dugaan manipulasi volume proyek puskesmas

• Mengusut tuntas aliran dana pencairan untuk melacak potensi Dugaan suap ke oknum pengawas atau Inspektorat.

 

AMM Sultra menegaskan bagi Kejati Sultra untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons konkret, massa mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran dan menduduki Kantor Kejati Sultra di Kendari.

+62 857-0537-5138 .

Tutup Viki Sultra .

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *