KONAWE SELATAN — Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Sebuah toko swalayan bernama Mentari Plastik, yang berlokasi di Jalan Tinanggea – Punggaluku, diduga menjadi pusat penampungan dan distribusi puluhan merek rokok ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pemilik toko swalayan tersebut diduga menggunakan modus menjual berbagai kebutuhan pokok dan barang sembako lain untuk mengelabui petugas Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktivitas ilegal ini disinyalir bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa tahun lalu, pihak lembaga swadaya dan insan pers sempat mendapati aktivitas penjualan rokok polos/ilegal yang dilakukan oleh pihak toko melalui sistem pengandangan/sales lapangan (kampas) di daerah Konawe Selatan. Namun, aktivitas tersebut sempat terhenti atau diredam secara sepihak oleh oknum pemilik toko agar tidak berlanjut ke proses hukum.
Kendati demikian, hingga tahun 2026 ini, dugaan aktivitas jual beli dan penampungan rokok ilegal tersebut dilaporkan masih terus berlangsung tanpa menyentuh sanksi hukum yang mengikat.
Desakan Penindakan Tegas dari Lembaga Konsumen
Ketua Umum Persatuan Pemuda Perlindungan Konsumen dan Barang Ilegal, Almas Febri, S.H., M.H., angkat bicara dan menuntut ketegasan dari instansi terkait. Pihaknya meminta Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan dan Satuan Kerja Bea Cukai untuk tidak menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara ini.
“Kami meminta dengan tegas pihak Polres Konawe Selatan bersama instansi Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan sidak dan penggeledahan di Toko Swalayan Mentari Plastik,” ujar Almas Febri.
Ia menegaskan, apabila dugaan penampungan puluhan merek rokok ilegal tersebut terbukti, pihak aparat penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi pidana tegas dan mengenakan denda finansial sesuai dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan selama bertahun-tahun.
Ancaman Pidana dan Denda Kerugian Negara
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
Pasal 54: Menjual, menawarkan, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai dari hasil tindak pidana juga terancam hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Masyarakat dan elemen kepemudaan berharap pihak kepolisian dan Bea Cukai segera turun ke lapangan guna memberantas peredaran barang ilegal serta mengembalikan potensi penerimaan negara di kawasan Sulawesi Tenggara.
Atas dasar itu, demi kepentingan publik dan wujud kontrol sosial, media ini menerbitkan pemberitaan awal terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Redaksi media ini memberikan batas waktu 2×24 jam kepada pihak pemilik Toko Swalayan Mentari Plastik untuk menggunakan Hak Jawab dan memberikan klarifikasi resmi.
















