banner 728x250

PC PMII Kota Kendari Soroti Tragedi Tewasnya Karyawan PT SJS di Area PT ANTAM Pomalaa: Desak Evaluasi Total Penerapan K3

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 21 OKTOBER 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari menyoroti tajam insiden tragis yang menimpa E (23), seorang karyawan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang ditemukan meninggal dunia di area bendungan (Check Dam) Tambang Bentayga Selatan, wilayah kerja PT ANTAM Tbk UBPN Kolaka, Kecamatan Pomalaa, Minggu (18/10).

 

banner 325x300

PC PMII Kota Kendari yang di wakili sekertaris cabang ( Muh Afdal Almaruf).menegaskan bahwa insiden hilangnya nyawa seorang pekerja di wilayah lingkar tambang ini bukan perkara sepele. Peristiwa ini menjadi alarm keras mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dalam menerapkan sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

 

Kami menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya sahabat kita, pekerja muda di PT SJS. Namun, di balik kedukaan ini, ada tanda tanya besar yang harus dijawab oleh pihak manajemen PT ANTAM dan PT SJS selaku mitra.

 

Mengapa area rawan seperti check dam di wilayah operasional pertambangan bisa merenggut nyawa pekerja tanpa adanya pengawasan dan proteksi keselamatan yang memadai?” tegasnya dalam keterangan tertulis di Kendari, Rabu (21/10).

 

PC PMII Kota Kendari mengeluarkan tiga tuntutan utama terkait insiden ini:

 

– Investigasi Menyeluruh Transparan: Mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab kematian korban serta memeriksa ada atau tidaknya unsur kelalaian (negligence) dari pihak perusahaan.

 

Evaluasi Total K3 PT ANTAM & PT SJS:

– Meminta PT ANTAM Tbk selaku pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mengevaluasi secara ketat kepatuhan K3 seluruh vendor/kontraktor alat berat mereka, termasuk PT SJS. Standar keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target produksi.

 

– Penuhan Hak Korban secara Penuh: Mendesak PT SJS untuk segera menyelesaikan dan memastikan seluruh hak-hak normatif keluarga almarhum, termasuk santunan kematian dan BPJS Ketenagakerjaan, diberikan tanpa ada penundaan.

 

PMII Kota Kendari menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran SOP K3 yang berujung pada kelalaian fatal, PMII meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

 

“Nyawa pekerja di atas segalanya. Sektor pertambangan di Sultra harus memberikan kesejahteraan dan keamanan, bukan justru menjadi tempat yang mengancam keselamatan jiwa pemuda dan masyarakat lokal,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *