KONAWE SELATAN – Harapan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Konawe Selatan untuk memperjuangkan status mereka justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan yang belum jelas pertanggungjawabannya. Forum PPPK Paruh Waktu Konawe Selatan kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) berkedok donasi aksi perjuangan ke Jakarta.
Dugaan tersebut menyeret nama Guntur Tanggapili selaku Ketua Forum dan Dirman sebagai Bendahara Forum PPPK RW Konawe Selatan. Keduanya disebut-sebut mengoordinasikan pengumpulan dana sebesar Rp50.000 kepada seluruh anggota PPPK paruh waktu dengan dalih pembiayaan aksi demonstrasi di Jakarta guna menuntut pengangkatan PPPK penuh waktu.
Namun di balik narasi perjuangan itu, para anggota justru mempertanyakan transparansi dan kejelasan penggunaan dana yang telah dikumpulkan. Hingga kini, tidak ada laporan resmi mengenai total dana yang masuk, mekanisme pengelolaan keuangan, hingga realisasi keberangkatan aksi yang sebelumnya dijanjikan kepada para anggota.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan serius di internal PPPK paruh waktu. Banyak anggota merasa hanya dijadikan objek pengumpulan uang dengan memanfaatkan keresahan dan ketidakpastian nasib mereka sebagai tenaga kerja pemerintah non penuh waktu.
“Kalau memang ini murni perjuangan, kenapa tidak terbuka? Mana laporan dananya? Mana bukti penggunaan anggarannya? Jangan sampai penderitaan PPPK dijadikan alat untuk mencari keuntungan,” ungkap salah satu anggota forum yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini dinilai tidak sekadar persoalan internal organisasi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Pengumpulan dana yang bersifat wajib tanpa dasar hukum jelas, tanpa mekanisme administrasi transparan, serta tanpa laporan pertanggungjawaban berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Selain itu, apabila dana yang telah terkumpul digunakan tidak sesuai peruntukannya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah aktivis dan lembaga sosial di Sulawesi Tenggara pun mulai ikut menyoroti persoalan ini. Mereka mendesak agar pengurus Forum PPPK RW Konawe Selatan segera membuka seluruh data penerimaan dan penggunaan dana kepada publik maupun anggota forum.
“Jangan berlindung di balik kata perjuangan jika pada akhirnya justru membebani anggota yang secara ekonomi juga sedang sulit. Jika tidak ada transparansi, maka patut diduga ada penyalahgunaan,” tegas salah satu aktivis kemanusiaan di Sulawesi Tenggara.
Media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bendahara Forum PPPK RW Konawe Selatan, Dirman, guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan dana tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi dengan alasan sedang sibuk.
Sementara itu, publik kini menunggu itikad baik dari pihak pengurus forum untuk memberikan klarifikasi terbuka. Apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dan pertanggungjawaban yang jelas, maka desakan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dipastikan akan semakin menguat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi Ketua Forum PPPK RW Konawe Selatan, Guntur Tanggapili, guna memperoleh hak jawab dan penjelasan terkait dugaan pungutan dana tersebut.


















