banner 728x250

AKRAM BANDU SOROTI DUGAAN PUNGLI DAN PELANGGARAN SOP PENYALURAN SOLAR SUBSIDI DI SPBU LANDONO

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN – Ketua DPD Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA) Kabupaten Konawe Selatan, Akram Bandu, menyoroti dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dalam penyaluran BBM Solar subsidi di SPBU Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai adanya sistem antrean menggunakan kupon bagi kendaraan yang hendak mengisi Solar subsidi, serta dugaan adanya pungutan tambahan di luar harga resmi BBM yang dibayarkan oleh para sopir truk.

banner 325x300

Menurut informasi yang diterima PERAK SULTRA dari sejumlah sopir, terdapat kendaraan yang mengisi Solar subsidi senilai sekitar Rp544 ribu namun diwajibkan membayar tambahan sebesar Rp56 ribu. Dugaan pungutan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum.

“Kami menerima informasi dari sejumlah sopir truk terkait adanya biaya tambahan yang harus dibayarkan saat melakukan pengisian Solar subsidi. Jika informasi ini benar dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas, maka patut diduga sebagai bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat,” ujar Akram Bandu.

Selain dugaan pungutan tambahan, Akram juga mempertanyakan mekanisme pengawasan pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut. Berdasarkan ketentuan Program Subsidi Tepat Pertamina, kendaraan penerima Solar subsidi wajib terdaftar dan menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan saat melakukan transaksi. Pertamina juga menegaskan bahwa QR Code tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan oleh kendaraan lain.

Akram mengungkapkan bahwa pihaknya juga memperoleh informasi mengenai adanya pencatatan manual kendaraan penerima Solar subsidi dan dugaan keterlibatan pengawas SPBU yang turut mengambil alih nozzle pengisian BBM.

“Kami meminta Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem penyaluran Solar subsidi di SPBU Landono. Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

PERAK SULTRA juga mendesak agar pihak SPBU memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar penggunaan kupon antrean, mekanisme pencatatan kendaraan, prosedur verifikasi QR Code, serta dugaan adanya pungutan tambahan yang dikeluhkan para sopir.

“Ini bukan semata-mata soal antrean atau administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi secara adil, transparan, dan sesuai aturan. Jika memang ada biaya tambahan, maka harus dijelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” lanjut Akram.

PERAK SULTRA meminta pihak Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan penyaluran Solar subsidi di SPBU Landono berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Landono dan pihak Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai adanya pungutan tambahan masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *