KENDARI, 5 Juni 2026 – Redaksi ExfosSultra mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku suruhan Ibu Suhartin terhadap jurnalis kami, Fikram, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Ancaman berupa pernyataan “Saya injak kamu itu” yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers dan melanggar hukum pidana. Kami menegaskan sikap sebagai berikut:
Menolak Segala Bentuk Intimidasi: Kami tidak mentoleransi tindakan premanisme yang digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik. Pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan Hukum: Kami akan melaporkan ancaman ini kepada pihak Kepolisian (Polda Sultra/Polres setempat) atas dugaan tindak pidana pengancaman (Pasal 335 KUHP) dan penghalangan tugas jurnalistik (Pasal 18 UU Pers).
Hak Jawab: Kami tetap membuka ruang bagi Ibu Suhartin untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi secara profesional melalui mekanisme yang benar, bukan dengan cara mengerahkan pihak lain untuk melakukan teror.
Permintaan Perlindungan: Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis kami, Fikram, guna menjamin keselamatan jiwanya dari potensi tindak kekerasan fisik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kami percaya bahwa kebenaran harus diungkap melalui jalur yang sah. Segala upaya intimidasi tidak akan menghentikan langkah kami untuk menyajikan informasi yang objektif kepada publik.


















