banner 728x250

Navigasi Advokasi: Villa Tanjung Tapulaga Diduga Abaikan Sanksi Administratif, Aparat Diminta Periksa Operasional Usaha

banner 120x600
banner 468x60
  • KENDARI 02 Agustus 2026 – Lembaga Navigasi Advokasi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran operasional Villa Tanjung yang berlokasi di Desa Tapulaga, Kabupaten Konawe. Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun lembaga tersebut.

Direktur Lembaga Navigasi Advokasi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi, Villa Tanjung diduga masih menjalankan kegiatan usaha meskipun status perizinan yang dipersyaratkan diduga belum terpenuhi secara keseluruhan. Kondisi tersebut juga diduga mengabaikan sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh instansi yang berwenang, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

banner 325x300

“Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidaktahuan terhadap hukum tidak menghapus kewajiban tersebut dan tidak serta-merta menghilangkan dugaan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seluruh proses harus diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

 

Lembaga Navigasi Advokasi mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan verifikasi terhadap status perizinan pemanfaatan ruang laut, serta meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban di bidang lingkungan hidup dan ketentuan administratif lainnya.

 

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara diminta melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum didorong untuk mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

 

“Lembaga kami tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, apabila benar kegiatan usaha tetap beroperasi sebelum seluruh perizinan yang diwajibkan terpenuhi, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib diperiksa oleh instansi yang berwenang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Lembaga Navigasi Advokasi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dari instansi yang berwenang. Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelaku usaha agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Lembaga Navigasi Advokasi mendesak agar proses verifikasi dan pemeriksaan segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *