KENDARI, 18 SEPTEMBER 2026 – Komite Pemuda Pengawas Minyak dan Gas Sulawesi Tenggara (KOPAS SULTRA) secara resmi mengungkap hasil investigasi lapangan terkait aktivitas mafia migas di Kota Kendari. Pergerakan puluhan armada dump truck yang mencurigakan menjadi kunci terbongkarnya sarang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Puuwatu.
Menyikapi temuan krusial ini, KOPAS SULTRA menuntut tindakan hukum tegas dan pembersihan total terhadap oknum yang bermain di balik kelangkaan Solar yang menyengsarakan masyarakat dan para sopir logistik.
Ketua Umum KOPAS SULTRA yang kerap disapa Andi, membeberkan bahwa modus operandi para pelaku di lapangan tergolong rapi dan berani. Mereka memanfaatkan jalur pengisian di SPBU 74.931.10 Puuwatu menggunakan beberapa unit dump truck yang melakukan skema pelangsiran secara mondar-mandir demi menguras kuota Solar bersubsidi.
“Kami menyoroti langsung pergerakan armada dump truck pelangsir ini di lapangan. Setelah mengisi penuh di SPBU, truk-truk ini langsung bergerak menuju tempat penampungan ilegal yang berjarak hanya sekitar ±800 meter.
Kami berhasil mengidentifikasi sarang penimbunan tersebut berada di sebuah gudang tertutup beratap seng di Lorong Dangga, Kecamatan Puuwatu, berdampingan dengan kompleks BTN Tapera 3,” ungkap Andi dalam rilis resminya, Jumat (18/9/2026).
Pihak KOPAS SULTRA menduga kuat aktivitas pelangsiran massal menggunakan puluhan dump truck ini bisa berjalan mulus karena adanya manipulasi atau kongkalikong dalam penggunaan sistem digital QR Code MyPertamina di pos pengisian SPBU.
Oleh karena itu, dalam aksi penyampaian pendapat ini, KOPAS SULTRA mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah nyata melalui tiga tuntutan utama:
Penggerebekan Sarang Penimbunan: Mendandani Satreskrim Polresta Kendari untuk segera turun ke lapangan, melakukan penggerebekan, menangkap aktor intelektual, serta menyegel gudang Solar ilegal di Lorong Dangga, Puuwatu.
Audit Manifest Digital MyPertamina: Mendesak PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap log manifest barcode dispenser Solar di SPBU 74.931.10 Puuwatu guna melacak duplikasi dan kecurangan transaksi digital yang digunakan oleh 20 truk pelangsir tersebut.
Pencabutan Izin Usaha SPBU: Menuntut Pertamina menjatuhkan sanksi skorsing suplai hingga pencabutan izin operasional terhadap pengelola SPBU 74.931.10 jika terbukti membiarkan sarana mereka dijadikan ladang pelangsiran ilegal.

“Pergerakan puluhan dump truck pelangsir ini sudah sangat meresahkan dan menjadi penyebab utama antrean panjang kendaraan masyarakat di pom bensin. Temuan sarang penimbunan di Lorong Dangga ini akan kami kawal terus ke kepolisian dan Pertamina sampai pelaku dipidana,” tegas Andi menutup pernyataannya.


















