KONAWE SELATAN, 15 September 2026 – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara (APIK SULTRA) membongkar dugaan skandal manipulasi izin usaha dan kejahatan lingkungan berskala besar yang melibatkan Berkah Jaya Ban (BJB).
Industri vulkanisir ban raksasa ini berlokasi di area vegetasi lebat Jl. Istiqlal, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB): 0208010040798 atas nama Joko Utomo yang berhasil dihimpun tim hukum APIK SULTRA, ditemukan indikasi kuat terjadinya manipulasi skala usaha (corporate fraud).
” Di dalam dokumen resmi pemerintah, BJB secara tertulis terdaftar sebagai Usaha Mikro. Namun, fakta materiil di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan ini mengoperasikan industri manufaktur masif, menimbun ratusan ban gundul luar ruangan, serta menggunakan armada truk kontainer trailer 20–40 kaki untuk jalur logistik antar pulau Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara dan wilayah lain nya
“Ini adalah kebohongan administrasi yang telanjang. Bagaimana mungkin sebuah bisnis yang memiliki rantai pasok lintas provinsi dan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah (Perusda) di Maluku Utara didaftarkan sebagai Usaha Mikro? Modus ini diduga sengaja dipakai demi menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) industri besar, PPh Badan, serta untuk memotong komitmen verifikasi AMDAL,” tegas Jenderal Lapangan APIK SULTRA, Selasa (15/9).
Blunder Pengakuan: Seret Jaringan Pabrik Maut Konda & Aliran Saham
Dugaan kejahatan BJB semakin benderang pasca-adanya wawancara media dengan Joko Utomo.
Dalam rekaman tersebut, Joko membuat blunder hukum dengan mengakui bahwa sisa limbah padat karet BJB selama ini dibawa ke pabrik peleburan ban di Konda, yang merujuk pada PT Sulawesi Giat Hurali (PT SGHI)—pabrik ilegal tanpa AMDAL yang telah meledak dan terbakar hebat pada September 2025 lalu hingga menewaskan pekerja.
APIK SULTRA menegaskan pengakuan tersebut secara sah menjerat Joko Utomo ke dalam Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana karena turut serta menyuplai material ke jaringan industri ilegal.
Tidak hanya itu, Joko juga membeberkan adanya aliran kepemilikan saham di perusahaannya kepada seseorang bernama Pak Sukdar serta oknum pengacaranya sendiri, yang memicu dugaan adanya praktik benturan kepentingan (conflict of interest) sebagai tameng hukum (legal backing) internal perusahaan.
Kamis Membara: 150 Massa APIK SULTRA Kepung 3 Instansi
Menyikapi mandulnya fungsi pengawasan dan indikasi pembiaran di daerah, APIK SULTRA memastikan telah merampungkan konsolidasi internal. Sebanyak 150 massa aksi siap memadati jalanan pada Kamis, 17 September 2026 untuk mengepung tiga instansi sekaligus: Kantor DPMPTSP (PTSP) Konsel, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Konsel, dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi penegakan hukum pidana tersebut, APIK SULTRA membawa tuntutan tegas:
Desak Ditreskrimsus Polda Sultra segera menangkap dan memeriksa Joko Utomo atas dugaan penggelapan pajak industri besar dan pemalsuan data dokumen berskala antarpulau.
Desak Penyidik Kepolisian memeriksa peran, aliran dana, serta legalitas kepemilikan saham Pak Sukdar dan oknum pengacara yang diduga menjadi aktor intelektual pelindung operasional BJB.
Desak DLHK & PTSP Konsel segera mencabut NIB No. 0208010040798 dan melakukan penyegelan total atas gudang terbuka di Jl. Istiqlal karena melanggar tata ruang hijau, tidak memiliki verifikasi fisik AMDAL, abai terhadap standar K3, serta rawan memicu kebakaran lahan massal.
Desak Dinas Perhubungan menindak tegas truk kontainer BJB yang secara liar melintasi jalan lingkungan sekunder tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Ketika keadilan coba dimanipulasi di atas meja birokrasi, maka pemuda akan meluruskannya di atas aspal jalanan. APIK SULTRA tidak akan mundur satu langkah pun sebelum gurita bisnis ilegal BJB ini diperiksa total dan diseret ke meja hijau!” pungkas Humas APIK SULTRA.


















