banner 728x250

Aktivitas industri tanpa amdal dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pertanian setempat.

banner 120x600
banner 468x60

KOLAKA – Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sulawesi Tenggara (AMP Sultra), Ruslan Sultra, secara tegas menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Aktivitas korporasi tersebut diduga kuat berjalan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

banner 325x300

Dugaan pelanggaran ini mencuat ke publik setelah tim investigasi lapangan AMP Sultra melakukan peninjauan langsung di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Ruslan Sultra, Rabu (17/09/2026).

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, area yang tengah dibersihkan tersebut diduga akan dialokasikan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore), yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Ruslan menegaskan bahwa kebenaran informasi ini perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Selain masalah kelengkapan izin, AMP Sultra mengkhawatirkan letak geografis proyek yang berada sangat dekat dengan lahan persawahan produktif milik warga Desa Oko-Oko. Aktivitas industri tanpa amdal dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pertanian setempat.

“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” urai Ruslan secara rinci.

Lebih lanjut, Ruslan mengingatkan bahwa dokumen AMDAL bukan sekadar formalitas atau persyaratan administratif belaka. Regulasi tersebut merupakan instrumen hukum vital yang berfungsi mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan langkah pencegahan dampak lingkungan telah siap sebelum aktivitas fisik di lapangan dimulai.

Jika dugaan pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan ini benar terbukti, tindakan PT JNP dinilai berpotensi menabrak sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan kepatuhan total pemegang izin terhadap aspek kelestarian lingkungan.

“Amdal merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” kata Ruslan menambahkan.

Merespons temuan ini, AMP Sultra mendesak jajaran kementerian terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Mereka dituntut melakukan inspeksi mendadak ke lapangan guna memeriksa legalitas operasional perusahaan.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sangat diharapkan dalam kasus ini demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat Desa Oko-Oko atas lingkungan hidup yang bersih, baik, dan sehat.

Redaksi: Nursalim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *