KONAWE SELATAN — Tim kuasa hukum terdakwa Armin Amin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang didakwakan. Penilaian tegas ini disampaikan menyusul pembacaan tuntutan oleh JPU yang menuntut Armin Amin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Senin, (3/8/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Armin Amin, La Ode Joko Bonte, menyatakan bahwa tuntutan tersebut bukanlah akhir dari proses pencarian keadilan di ruang sidang. Pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru mematahkan argumen dakwaan jaksa.
“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berpendapat Jaksa Penuntut Umum belum mampu membuktikan unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami,” ujar La Ode Joko.
Ia juga menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun pihak PT Merbaujaya Indahraya. Menurutnya, saksi-saksi tersebut gagal menghadirkan bukti maupun petunjuk yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya.
Saat ini, tim penasihat hukum tengah fokus menyusun nota pembelaan atau pledoi secara komprehensif. Dokumen pembelaan tersebut akan merinci seluruh fakta persidangan guna meyakinkan majelis hakim agar mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
“Kami berharap, dengan tidak mampunya JPU membuktikan seluruh dakwaannya, majelis hakim dapat memberikan putusan bebas. Seluruh dakwaan JPU itu tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Perkara hukum yang menjerat Armin Amin kini telah memasuki babak akhir penentuan, di mana pihak terdakwa bersiap menyampaikan pembelaan hukum sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan menjatuhkan putusan akhir (vonis).
Redaksi: Nursalim


















