Gelombang desakan terkait transparansi anggaran kesehatan di Kabupaten Muna batat terus bergulir. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam [ Navigas Sultra ) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat
Tuntutan ini mencuat setelah bocornya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal terkait Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Dalam dokumen tersebut, pemeriksa menemukan adanya anggaran sebesar Rp468.391.000,00 Thun Anggaran 2025.(empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) yang dialokasikan untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi, dan sewa alat, namun tidak dapat diidentifikasi keterkaitannya dengan pelaksanaan kegiatan riil di lapangan
Selain persoalan anggaran yang diduga fiktif, dokumen tersebut juga membeberkan adanya ketidaksesuaian jadwal dan manipulasi lokasi pada lima program utama, termasuk Gerakan Posyandu Aktif, Gerakan Bumil Sehat, dan Kegiatan Aksi Bergizi.
Berdasarkan konfirmasi fisik oleh tim pemeriksa, realisasi lapangan berbeda total dari dokumen pertanggungjawaban yang disetorkan. Bahkan, pihak ketiga atau vendor yang digandeng dinas terkait diduga tidak memiliki catatan administrasi yang jelas dan tidak dapat dipadankan dengan volume barang serta jasa.
Muh Alhafiz ketua Navigasi Sultra , menyatakan bahwa temuan ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hukum perbendaharaan negara dan hak-hak kesehatan masyarakat kecil di Muna.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa.
Ketika uang negara senilai ratusan juta dicairkan untuk konsumsi dan sewa alat pada kegiatan yang lokasi dan jadwalnya dimanipulasi, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tahun 2025 selaku Pengguna Anggaran,” tegas [ Muh Alhafiz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
Lebih lanjut, pihak aliansi juga meminta Bupati Muna barat untuk mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Kesehatan tahun 2025 jika terbukti. Langkah ini dinilai penting guna mempermudah proses audit investigatif lanjutan dan mencegah adanya potensi penghilangan atau rekayasa dokumen pertanggungjawaban baru.
“Kesehatan adalah hak dasar rakyat yang dibiayai oleh uang rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
















