JAKARTA – Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan kunjungan kerja berupa konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta.
Pertemuan strategis ini membahas penyampaian capaian implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Kabupaten Konawe Selatan, khususnya terkait pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah berjalan sejak tahun 2025 hingga tahun 2026 ini.
Berdasarkan laporan yang dipaparkan, implementasi Posyandu 6 SPM di Konawe Selatan telah mencakup wilayah yang luas, yakni meliputi:
25 Kecamatan
336 Desa
15 Kelurahan
Sejak tahun 2025, seluruh Posyandu di Konawe Selatan telah 100 persen terregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Layanan yang diberikan kini tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan, melainkan telah diarahkan untuk menjalankan enam bidang SPM secara menyeluruh, yaitu:
Pendidikan
Kesehatan
Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat
Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Sosial,
“Pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Konawe Selatan telah bergerak pada tahap implementasi pelayanan yang komprehensif, penghimpunan kebutuhan dan aduan masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta tindak lanjut cepat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu masing-masing bidang.”
Lebih lanjut, Posyandu 6 SPM di Konawe Selatan kini juga berfungsi sebagai kanal penting dalam menghimpun aspirasi, kebutuhan, dan aduan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Setiap aduan yang masuk kemudian dikoordinasikan secara berkala dengan OPD terkait agar mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kewenangannya.
Melalui audiensi ini, TP Posyandu dan DPMD Konawe Selatan berharap dapat terus memperoleh arahan serta bimbingan dari Kemendagri demi menjaga kesinambungan, mutu, dan penguatan implementasi Posyandu 6 SPM ke depannya.
Redaksi: NurSalim


















