KENDARI 25 September 2026— Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) kembali mengingatkan publik dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan tragedi September Berdarah di Kendari tenggelam menjadi sekadar catatan sejarah.
Tujuh tahun telah berlalu sejak peristiwa 26 September 2019. Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), meninggal dunia setelah mengikuti aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bagi LBH PKC PMII, tujuh tahun bukanlah waktu yang singkat. Ingatan terhadap Randi dan Yusuf tidak boleh hanya hidup setiap tanggal 26 September, kemudian menghilang kembali setelah momentum peringatan selesai.
Direktur LBH PKC PMII, La Ode Muhamad Imran, S.H., menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak boleh dipandang sebagai peristiwa masa lalu yang selesai hanya karena waktu terus berjalan.
“Tujuh tahun telah berlalu, tetapi pertanyaan tentang keadilan belum sepenuhnya terjawab. Kita tidak boleh membiarkan waktu menjadi alat untuk menghapus ingatan publik. September Berdarah bukan sekadar peristiwa masa lalu. Ada nyawa mahasiswa yang hilang dan ada keluarga yang sampai hari ini berhak memperoleh kepastian serta keadilan,” tegas Imran.
Dalam perkara kematian Randi, proses hukum telah menghasilkan putusan pengadilan terhadap anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan Randi meninggal dunia. Namun, bagi LBH PKC PMII, perhatian tidak boleh berhenti pada perkara Randi.
Kasus kematian Muhammad Yusuf Kardawi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.
LBH PKC PMII menilai tujuh tahun merupakan waktu yang terlalu panjang apabila masyarakat masih harus mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sebenarnya Yusuf kehilangan nyawanya.
“Kalau sampai tujuh tahun keluarga dan publik masih harus bertanya apa yang sebenarnya terjadi kepada Yusuf Kardawi, maka kita patut mempertanyakan keseriusan negara dalam memberikan kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini dibiarkan menggantung sampai publik lelah bertanya dan akhirnya lupa,” kata Imran.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata berbicara tentang satu perkara pidana, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan jaminan negara atas kebebasan menyampaikan pendapat.
Mahasiswa, lanjut Imran, memiliki hak untuk menyampaikan kritik melalui demonstrasi. Karena itu, tragedi yang menelan korban jiwa dalam ruang penyampaian aspirasi harus menjadi evaluasi serius agar kejadian serupa tidak pernah terulang.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional. Mahasiswa datang membawa suara dan kritik, bukan datang untuk kehilangan nyawa. Negara wajib memastikan bahwa setiap orang yang turun menyampaikan pendapat dapat kembali ke rumah dengan selamat,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH PKC PMII mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan seluruh institusi yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus Muhammad Yusuf Kardawi.
LBH PKC PMII juga meminta agar aparat penegak hukum menjelaskan hambatan yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh titik terang sekaligus menyampaikan langkah konkret yang akan dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum.
Selain itu, LBH PKC PMII meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menjadikan momentum September Berdarah sekadar agenda seremoni tahunan. DPRD dinilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk terus meminta keterbukaan dan pertanggungjawaban dari institusi terkait.
Bagi LBH PKC PMII, mengenang Randi dan Yusuf bukan hanya mengenang dua nama. Keduanya menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa.
Karena itu, LBH PKC PMII memberikan peringatan terbuka kepada pihak-pihak terkait agar perkara tersebut tidak terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Jangan paksa mahasiswa dan masyarakat sipil kembali memenuhi jalan hanya untuk menagih jawaban atas perkara yang sudah tujuh tahun seharusnya bisa diberikan kepastian. Kami masih memberikan ruang kepada institusi terkait untuk menunjukkan keseriusan dan keterbukaan. Tetapi apabila tidak ada langkah konkret, maka kami tidak akan tinggal diam,” tegas Imran.
LBH PKC PMII menyatakan siap melakukan konsolidasi bersama kader PMII, mahasiswa, organisasi kepemudaan, kelompok masyarakat sipil, dan berbagai elemen lainnya apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam penyelesaian kasus tersebut.
Konsolidasi tersebut, menurut Imran, dapat berujung pada aksi demonstrasi secara damai dan konstitusional sebagai bentuk tekanan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau ruang-ruang institusional tidak mampu memberikan jawaban, maka jangan salahkan mahasiswa ketika kembali memilih jalanan sebagai ruang untuk menagih keadilan.


















