banner 728x250

Warga Mola Bahari Wakatobi Resah: Napi Korupsi Lapas Kendari Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Lewat Ponsel

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI — Warga Desa Mola Bahari, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Kendari untuk segera bertindak tegas. Pasalnya, seorang narapidana kasus korupsi berinisial Maman Irwan (Mantan Kepala Desa Mola Bahari) yang tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut, diduga kuat masih leluasa menggunakan handphone dan mengendalikan jaringan peredaran narkoba di kampung halaman warga.

Kabar ini memicu kemarahan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai bebasnya penggunaan perangkat komunikasi di dalam sel tahanan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dari pihak pengelola Lapas Kelas IIA Kendari.

banner 325x300

“Mengapa narapidana bisa dibebaskan menggunakan handphone, bahkan oknum tersebut tega mengendalikan jaringan narkoba di kampung sendiri hingga meresahkan warga? Ini bukti nyata pengawasan terhadap warga binaan sangat lemah atau bahkan tidak ada,” ungkap salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (25/9).

Warga menyoroti ironi di mana aktivitas terlarang tersebut justru menyasar dan merusak generasi muda di desa mereka sendiri. Padahal, status Maman Irwan seharusnya menjadi warga binaan yang menjalani pembinaan, bukan malah leluasa menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi.

Tuntutan Tegas Warga Mola Bahari:

Menyikapi situasi yang sudah sangat meresahkan ini, masyarakat Desa Mola Bahari menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang:

Segera Periksa Blok Tipikor: Meminta petugas gabungan segera melakukan penggeledahan mendadak (sidang) di kamar/blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lapas Kelas IIA Kendari tempat Maman Irwan ditahan, guna menemukan barang bukti handphone yang digunakan.

Sanksi Tegas dan Isolasi: Menuntut Kanwil Kemenimpass Sultra dan Kalapas Kendari memberikan sanksi berat serta memindahkan narapidana bersangkutan ke lapas berkeamanan maksimum (maximum security).

Usut Tuntas Oknum Internal: Meminta investigasi terbuka terhadap kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian oknum petugas lapas yang membiarkan masuknya perangkat komunikasi ilegal.

Masyarakat Wakatobi berharap pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi memulihkan rasa aman warga serta membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik kotor.

Redaksi:Lim ojank

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *