KENDARI — Tepat satu tahun bergulir sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat membongkar dan menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa pada September 2025.
Namun hingga September 2026 saat ini, penegakan hukum materiil terhadap skandal megaproyek pertambangan nikel tersebut justru tampak hampir ditelan bumi dan mandek sebagai kosmetik di halaman pemberitaan. Lebih ironis lagi, di tengah status objek yang masih mengikat garis segel, aktivitas hilir-mudik kapal kargo dikabarkan sempat nekat kembali beroperasi di lokasi ilegal tersebut.
Merespons kelumpuhan penegakan hukum lokal, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APIK Sultra) secara terbuka melayangkan tantangan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Ketua Umum APIK Sultra, Andi, mendesak Kajati Sultra untuk segera mengambil alih perkara, menerapkan sanksi pidana materiil murni, serta menyeret Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko) ke meja hijau
“Kami menantang nyali Kejati Sultra: jangan biarkan temuan nyata KKP pusat di PT GMS dan peran pembiaran Syahbandar Lapuko hanya berakhir sebagai pajangan tampilan media belaka! Penegakan hukum di Sultra bukan drama serial Asia yang sengaja mengulur-ulur waktu penindakan sementara alam kita dirusak. Publik butuh pembuktian pidana nyata!” tegas Andi.
Analisis Hukum Konstitusi (UUD 1945): Melawan Pengkhianatan Konstitusi
Secara yuridis, APIK Sultra menegaskan bahwa kerusakan pesisir akibat investasi ilegal merupakan pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh negara:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Menetapkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketika korporasi melakukan reklamasi ilegal demi meraup keuntungan sepihak dan otoritas daerah memilih “tutup mata”, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap amanat UUD 1945.
Mematahkan Alibi “Sanksi Administrasi” PT GMS Berdasarkan Hukum Yang Berlaku
Pihak-pihak yang membentengi PT GMS kerap melempar alibi bahwa ketiadaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan AMDAL hanyalah pelanggaran administrasi yang bisa diputihkan dengan denda. APIK Sultra secara tegas mematahkan argumen sesat tersebut berdasarkan kontruksi hukum positif yang berlaku:
Delik Pidana Konversi Ruang Laut: Aktivitas pengurukan laut seluas 2,23 hektare tanpa izin oleh PT GMS secara materiil telah memenuhi unsur pidana murni berdasarkan Pasal 101 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Cipta Kerja). Regulasi ini secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00. Sanksi administratif tidak menghapuskan tuntutan pidana apabila terjadi kerusakan ekosistem pesisir secara nyata.
Kejahatan Pembongkaran Segel Negara: Tindakan uji coba pengapalan ore nikel pasca-penyegelan KKP pada September 2025 secara otomatis memicu berlakunya Pasal 232 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau pengabaian segel penguasa umum, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Mematahkan Alibi Ego Sektoral Syahbandar Lapuko
Kantor Syahbandar Lapuko kerap menggunakan dalih administratif bahwa urusan zonasi tata ruang laut merupakan wewenang mutlak KKP Pusat, bukan tanggung jawab mereka.
Alibi ini dinilai runtuh demi hukum:
Asas Otoritas Wilayah Kerja Maritim: Berdasarkan regulasi pelayaran, segala aktivitas kepelabuhanan yang berada di wilayah perairan Konawe Selatan wajib tunduk dan patuh di bawah kepemimpinan Syahbandar setempat.
Jerat Penyertaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Tindakan Syahbandar Lapuko yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tongkang di jeti ilegal (yang titik koordinatnya melenceng jauh dari SK Tersus resmi di Desa Sangi-Sangi), secara sadar memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Komando Sultra] terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan turut serta memfasilitasi terjadinya kejahatan maritim Efek Domino: Modus Serupa Merambah ke Moramo
Andi mengingatkan, akibat mandulnya sanksi pidana kurungan pada kasus PT GMS , modus kejahatan curi start fisik yang sangat identik kini mereplikasi dirinya pada pembangunan galangan kapal di Kecamatan Moramo.
Berdasarkan Surat Resmi DLH Provinsi Sultra Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025, tercatat 4 proyek galangan kapal di Moramo beroperasi secara ilegal tanpa izin lingkungan. Para pelaku di Moramo dengan berani membabat habis hutan mangrove di zona lindung pesisir karena berkaca pada kasus PT GMS, di mana hukum lingkungan di daerah terbukti hanya menjadi guyonan di atas kertas yang tidak memiliki taring di hadapan para elit.
APIK Sultra menegaskan, jika Kejati Sultra tetap diam dan enggan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko [FK-LPK Sultra dan LSM LACAK], maka seluruh retorika tentang penyelamatan lingkungan di perairan Bumi Anoa hanyalah bualan belaka. Tegakkan pidana materiil sekarang, atau biarkan hukum lingkungan Sultra menjadi lelucon abadi bagi pemilik modal!
Red:lim


















