KENDARI,– Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kian meresahkan dan memantik reaksi keras dari elemen pemuda,3/10/2026.
Forum Pemuda Pemantau Produk Ilegal Sulawesi Tenggara (FPPI SULTRA) secara terbuka membidik sebuah toko sembako yang diduga kuat menjadi pusat grosir penampungan dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi di kecamatan mowila.
Toko yang berlokasi di Jalan Poros kendari motaha, Desa mata iwoi dan tolu wonua tersebut, kini menjadi target utama tuntutan aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar oleh FPPI Sultra pada Senin, 28 September 2026 mendatang.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim penelti FPPI Sultra, toko grosir tersebut disinyalir menyuplai berbagai merek rokok ilegal—seperti Humer Long Black, Dinamis Bold, paris dan King—dalam jumlah besar ke kios-kios kecil di pelosok desa, termasuk ke wilayah Kecamatan Landono.
“Modus operandi yang digunakan meliputi peredaran rokok polos tanpa pita cukai hingga manipulasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau salah golongan.
“Kami telah mengantongi dokumen investigasi lengkap beserta bukti fisik berupa dokumentasi TKP dan kemasan produk di atas meja transaksi.
Aktivitas ini jelas-jelas menabrak Pasal 54 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta secara nyata merugikan pendapatan negara dan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” tegas perwakilan Komando Aksi FPPI Sultra dalam keterangan tertulisnya.
Gelar Aksi di Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari
Untuk menuntut penindakan konkret, FPPI Sultra siap mengerahkan sekitar 100 massa aksi ke jalan.
Massa dikabarkan akan mulai berkumpul di Perempatan Pasar Baru Kota Kendari sebagai titik poros pergerakan.
Dari titik kumpul tersebut, ratusan kader pemuda dan mahasiswa ini akan bergerak melakukan unjuk rasa dengan rute sasaran menuju Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dan Kantor Bea Cukai Kendari.
Melalui aksi parlemen jalanan ini, FPPI Sultra membawa tiga tuntutan mendasar:
Mendesak Kapolda Sultra dan jajaran Ditreskrimsus untuk segera turun tangan memutus mata rantai penyelundupan rokok ilegal yang masuk ke wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Menuntut Bea Cukai Kendari segera menerjunkan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) guna melakukan razia, penyitaan barang bukti, sekaligus penyegelan terhadap gudang grosir toko tersebut di landono juga pusat pembuatan di desa Raka wuta dan wilayah sp .
Meminta Aparat Penegak Hukum menindak tegas dan menyeret pemilik rokok inisial (H suka)serta para cukong yang terlibat dalam jaringan ini ke meja hijau demi tegaknya supremasi hukum.
“Aksi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal keadilan ekonomi dan hukum di Bumi Anoa dan semua berasal dari keterangan para masing-masing pemilik toko dan warung/kios.
Kami tidak akan membiarkan wilayah Konawe Selatan dijadikan ladang subur oleh para mafia komoditas ilegal yang merampas hak-hak pendapatan negara,” pungkasnya.


















