banner 728x250

DIDUGA BUANG LIMBAH ORE NIKEL KE LINGKUNGAN WARGA RANOOHA, PB HMI MPO DESAK PT MINERAL MAJU SEJAHTERA DIPERIKSA

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN — Dugaan pembuangan limbah atau sisa material laboratorium ore nikel ke lingkungan masyarakat Desa Ranooha, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Mineral Maju Sejahtera, mendapat sorotan dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO).

Material yang menjadi sorotan diduga berupa tanah yang bercampur dengan karung-karung berisi sisa sampel mineral dari kegiatan laboratorium ore nikel. Keberadaan material tersebut di lingkungan masyarakat menimbulkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya terhadap tanah, air dan lingkungan sekitar.

banner 325x300

Indra Dapa Saranani, selaku Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, meminta Polda Sultra segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut, termasuk memeriksa lokasi, menelusuri asal-usul material, serta meminta keterangan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Dugaan pembuangan limbah ore nikel di lingkungan masyarakat tidak boleh dianggap persoalan biasa. Material tersebut harus diperiksa dan diuji secara ilmiah untuk memastikan kandungan serta potensi bahayanya. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Indra.

PB HMI MPO juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (DLH Sultra) melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil sampel material secara resmi untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil pengujian diperlukan untuk memastikan apakah material tersebut termasuk limbah yang memiliki karakteristik berbahaya atau berpotensi menyebabkan pencemaran terhadap tanah dan air.

Menurut Indra, aspek perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Apabila material yang diduga merupakan sisa laboratorium ore nikel ditempatkan di lingkungan masyarakat tanpa pengelolaan yang sesuai, maka perlu ditelusuri bagaimana prosedur pengelolaan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

 

Selain dugaan pembuangan limbah ore nikel, PB HMI MPO turut menyoroti dugaan pembabatan dan pengrusakan tanaman sagu serta pengurukan lahan basah yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Dugaan tersebut juga perlu diverifikasi oleh instansi teknis untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

PB HMI MPO menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, uji laboratorium, penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Namun, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PB HMI MPO mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai persoalan lingkungan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Kalau alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam korporasi,” tutup Indra.

INDRA DAPA SARANANI

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *