KENDARI — Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA_CW) menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Amohola, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Oknum Kepala Desa Amohola dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggaran dari tahun 2023 hingga 2026.
Dugaan tersebut mengemuka setelah Eksekutif Investigasi SULTRA_CW, Al Alim, bersama timnya turun langsung melakukan investigasi lapangan menyusul adanya laporan dan keluhan dari masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi dengan sejumlah narasumber, Al Alim membeberkan beberapa temuan janggal pada kegiatan fisik maupun nonfisik, di antaranya:
Pembangunan Infrastruktur (2024): Proyek pembuatan lapangan sepak bola dan talut Desa Amohola diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tidak memenuhi volume anggaran yang telah ditetapkan.
Penyaluran BLT (2026): Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua diduga belum disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Ketahanan Pangan (2025): Pengadaan bibit ayam petelur melalui program ketahanan pangan diduga tidak diserahkan kepada masyarakat, melainkan dikuasai untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa. Seharusnya, program tersebut dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Secara jelas, beberapa item kegiatan fisik dan nonfisik di Desa Amohola tidak diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak sesuai volumenya. Anggaran yang dikeluarkan untuk kepentingan warga tidak tepat sasaran,” ujar Al Alim dengan tegas saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ia menambahkan, berdasarkan akumulasi temuan di lapangan, pihaknya menduga kuat tindakan oknum kepala desa tersebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Siap turun kejalan Lakukan Aksi Demo dan Laporan Resmi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Al Alim menegaskan bahwa pihak SULTRA_CW tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, lembaganya akan memasukkan laporan resmi sekaligus menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Dalam waktu dekat ini, saya bersama rekan-rekan lembaga akan melakukan pelaporan resmi yang disertai dengan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kades Amohola,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memintai klarifikasi dari oknum Kepala Desa Amohola. Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons atau tanggapan resmi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Kepala Desa Amohola guna berimbangnya pemberitaan.


















