KONSEL,Suarapasti.com — Pengelolaan Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali diterpa isu tak sedap. Paket pekerjaan fisik “Cetak Kolam Air Tawar” APBD T.A. 2026 senilai Rp90,8 juta di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, dinilai sebagai cermin gamblang dari pola pengondisian proyek yang berjalan secara sistematis dan vulgar.
Praktik ini terkuak setelah ditemukannya sederet kejanggalan struktural dari hulu hingga hilir yang menunjuk pada satu muara pengondisian.
Rantai Pengondisian dari Hulu ke Hilir
Penelusuran elemen masyarakat bersama Sultra Labor Compliance Watch (SLCW) menemukan empat mata rantai kejanggalan dalam proyek yang melekat pada Dinas Perikanan Konsel tersebut:
Subjek Penerima Tidak Terdaftar: Bantuan dialokasikan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) MERAWISA. Namun, hasil pengecekan pada basis data resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (SIMLUHTAN/KUSUKA) membuktikan nama kelompok tersebut tidak pernah terdaftar di antara kelompok resmi wilayah Desa Rambu-Rambu Jaya.
Prosedur Verifikasi Ditabrak: Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) Kecamatan Ranomeeto secara tegas mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diminta melakukan verifikasi faktual atas keberadaan kelompok tersebut.
Monopoli Alat Berat (Excavator): Pekerjaan fisik galian kolam di lapangan mengoperasikan unit alat berat (excavator) yang ditengarai merupakan milik oknum Anggota DPRD Konsel Dapil 4 (H. Purnama Saboli) selaku pengusul Pokir tersebut.
Pengerjaan Kilat 3 Hari Kerja: Proyek beranggaran Rp90,8 juta tersebut terbilang hanya dikerjakan dalam waktu 3 hari masa kerja, yang memperkuat indikasi pengerjaan asal jadi sekadar syarat administrasi pencairan.
Andi: “Pengondisian Vulgar, KKN Berjamaah”
Pemuda Desa Rambu-Rambu Jaya yang aktif mengawal isu ini, Andi, menilai pola yang terjadi pada proyek cetak kolam tersebut bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata.
“Ini pola yang sangat vulgar. Pengusulan Pokir dilakukan oleh oknum dewan, kelompok penerimanya diduga fiktif tanpa verifikasi PPL, lalu pengerjaan fisiknya yang cuma 3 hari diduga memakai alat berat miliknya sendiri. Dari hulu sampai hilir dikuasai, ini jelas indikasi KKN yang menabrak UU Penyelenggara Negara yang Bersih,” tegas Andi.
Andi menambahkan bahwa praktik semacam ini merugikan masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya yang seharusnya mendapatkan program pembinaan perikanan secara sah dan berkelanjutan.
Desak APH Panggil dan Periksa Seluruh Pihak
Atas rentetan bukti lapangan tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Polres Konawe Selatan untuk tidak menutup mata dan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Pihak-pihak yang didesak untuk segera dipanggil antara lain:
H. Purnama Saboli (Anggota DPRD Konsel Dapil 4 / Pengusul Pokir) terkait pengusulan kelompok tidak terdaftar dan dugaan kepemilikan alat berat.
Kepala Dinas Perikanan Konsel & PPK terkait penerbitan SK CPCL tanpa rekomendasi PPL.
Sdr. Muslimin (Ketua Kelompok MERAWISA) & CV Pelaksana terkait keabsahan kontrak dan aliran sewa alat berat.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD maupun aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.


















