banner 728x250

Dibangun untuk Siswa, WC Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda Malah Digembok PLT Kepsek: Alasan Hilang Sandal Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

ACEH TAMIANG — Polemik kebijakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah kembali mencuat di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Fasilitas kamar kecil (WC) yang dibangun murni untuk kebutuhan dan kenyamanan siswa, justru dilarang digunakan dan digembok. Alasannya dinilai sangat tidak masuk akal, hanya karena pernah terjadi kehilangan sepatu atau sandal.

Kebijakan ganjil ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu guru yang bertugas di sekolah tersebut pada Rabu (19/8/2026). Menurut keterangan guru tersebut, WC baru saja selesai dibangun dan hanya dapat digunakan selama kurang lebih satu minggu. Sejak saat itu, fasilitas tersebut langsung dikunci dan digembok atas perintah PLT Kepala Sekolah.

banner 325x300

“Sejak seminggu selesai dibangun, WC tidak boleh digunakan atas perintah PLT Kepsek. Alasannya karena pernah ada sandal hilang di dalam WC, lalu sejak saat itu digembok sampai sekarang,” ungkap guru tersebut kepada awak media.

Fakta di lapangan terkonfirmasi saat awak media meninjau langsung lokasi sekolah pada Kamis (20/8/2026). Terlihat jelas bangunan WC dalam keadaan terkunci rapat dan digembok. Hal senada juga dibenarkan oleh sejumlah siswa yang ditemui di lingkungan sekolah.

“Iya Pak, WC sudah lama digembok dan tidak boleh dipakai, kami pun tidak tahu alasannya,” ujar salah satu siswa.

Keputusan sepihak ini memantik tanda tanya besar di kalangan pendidik maupun masyarakat luas. Untuk apa fasilitas umum sekolah dibangun dengan biaya yang tidak sedikit — yang kemungkinan besar bersumber dari dana bantuan atau anggaran — jika hak penggunanya justru dilarang menikmati manfaatnya? Kehilangan barang pribadi seharusnya diselesaikan dengan musyawarah atau pembinaan, bukan dengan cara menghukum seluruh siswa dengan melarang penggunaan fasilitas dasar yang menjadi hak mereka.

Upaya awak media mengonfirmasi langsung kepada PLT Kepala Sekolah terkait kebijakan tersebut tidak diindahkan. Pesan yang dikirimkan hanya dibaca namun tidak dijawab sama sekali.

Sikap ini dinilai tidak melayani hak publik dan justru merugikan siswa. Fasilitas pendidikan seharusnya dikelola demi kenyamanan proses belajar mengajar, bukan malah menjadi beban sia-sia yang hanya berdiri kosong tanpa fungsi.

 

Liputan : Pahrizal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *