KENDARI,– Aktivitas sebuah pabrik roti yang berlokasi di Lorong Durian kini tengah menjadi sorotan tajam dan buah bibir hangat di tengah masyarakat sekitar. Industri pengolahan makanan tersebut memicu keresahan lantaran diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketidakjelasan legalitas operasional pabrik makanan ini akhirnya terkuak secara gamblang setelah tim investigasi media Sultrawatchnews melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, aktivitas produksi di pabrik tersebut kedapatan mengabaikan berbagai regulasi wajib yang telah ditetapkan oleh undang-undang negara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kepemilikan Izin Edar resmi, jaminan higienisitas produk, kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para karyawan, hingga kepemilikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemilik pabrik memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Ibu Sutini, selaku pemilik pabrik roti di Lorong Durian tersebut, secara terbuka mengakui bahwa tempat usaha miliknya memang sama sekali belum mengantongi perizinan dan legalitas hukum yang sah dari instansi terkait.
“Memang tidak ada legalitas saya, saya masih dalam tahapan untuk mengurus surat-surat agar legalitas label yang saya gunakan benar resmi,” ujar Ibu Sutini saat memberikan keterangan kepada media Sultrawatchnews, Rabu (19/08/2026).
Meskipun pemilik berdalih bahwa berkas usaha masih dalam proses pengurusan, secara hukum peredaran produk pangan olahan dalam kemasan tanpa izin edar tetap dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat. Produk roti yang diproduksi dan terlanjur didistribusikan ke warung-warung dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen karena belum melewati uji klinis baku mutu makanan.
Konsekuensi Hukum dan Desakan Penutupan Sanksi BerlapisBerdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan memproduksi dan mengedarkan pangan olahan kemasan tanpa izin resmi melanggar Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Selain itu, ketiadaan dokumen lingkungan hidup (AMDAL) dan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawan makin memperpanjang daftar pelanggaran. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang mengabaikan standar mutu pangan juga diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, masyarakat sekitar bersama elemen publik mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP setempat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lorong Durian.
Media ini meminta pihak berwenang segera melakukan penyegelan tempat usaha dan menarik seluruh produk roti yang beredar di warung-warung demi menjamin keselamatan jiwa masyarakat konsumen.


















