KENDARI – Ketua DPD PERAK SULTRA Kabupaten Konawe Selatan, Nursalim MK, angkat bicara mengenai sengketa lahan di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kasus yang menimpa Ibu Harmiani dan Ibu Harmiati dinilai sebagai potret buram penegakan hukum pertanahan di Sulawesi Tenggara yang mengancam hak rakyat kecil akibat klaim sepihak melalui celah administrasi.
Ibu Harmiani dan Ibu Harmiati merupakan penguasa fisik lahan yang sah sejak tahun 1994 dengan riwayat perolehan yang jelas dari (Alm) Mursaha. Namun, hak tersebut kini terancam oleh klaim Saudara Sailan, seorang oknum aparat, yang berlindung di balik Putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar.
Kekeliruan Logika Hukum
Nursalim MK menegaskan bahwa Putusan PTUN bukanlah instrumen untuk menentukan status kepemilikan tanah. PTUN hanya menguji prosedur administrasi pemerintahan, bukan substansi hak milik atau keperdataan. Menggunakan putusan PTUN sebagai dasar klaim “kepemilikan pribadi” adalah penyesatan hukum yang fatal dan berpotensi memicu ketidakadilan sistemik.
Fakta Hukum yang Terabaikan
PERAK SULTRA menyoroti beberapa poin krusial yang menunjukkan kejanggalan dalam kasus ini:
Penguasaan Fisik & Pajak: Ibu Harmiani dan Harmiati secara nyata menguasai lahan dan taat membayar PBB sejak tahun 2007 hingga sekarang, yang merupakan indikasi kuat penguasaan fisik yang diakui negara.
Kejanggalan Administrasi Desa: Adanya penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tahun 2025 atas nama Sailan oleh Kepala Desa Lantowua (Sdr. Irwan) saat lahan dalam status sengketa diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021.
Ketegasan BKD Bombana: Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana menolak memproses SPPT pihak Sailan karena status tanah yang “Bermasalah,” membuktikan klaim tersebut dipertanyakan secara administratif oleh negara.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Nursalim menyayangkan sikap Kanit Reskrim Polres Bombana yang terkesan mengamini klaim Saudara Sailan berdasarkan putusan PTUN. Tindakan memproses laporan dugaan “Pemalsuan SKT” saat status lahan masih dalam sengketa perdata menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam mengenai hierarki hukum pertanahan.
“Aparat penegak hukum berisiko menjadi alat bagi praktik penyerobotan lahan secara prosedural jika mengabaikan bukti penguasaan fisik yang sudah berjalan selama 32 tahun,” tegas Nursalim MK.
Penutup
Negara harus hadir melindungi rakyat dari perampasan hak milik melalui celah administrasi. PERAK SULTRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, termasuk menempuh jalur pengaduan ke pihak pengawas kepolisian (Propam/Kompolnas) demi tegaknya objektivitas hukum.


















