banner 728x250

Ironi Penegakan Hukum Pertanahan di Bombana. Ketika Putusan PTUN Salah Kaprah Dianggap Bukti Kepemilikan

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI-terkait Sengketa tanah di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

kini memasuki babak yang mengkhawatirkan. Ibu HARMIANI dan Ibu HARMIATI, selaku penguasa fisik tanah yang sah sejak tahun 1994 yang riwayat perolehannya jelas melalui pengalihan dari Alam Mursaha, kini justru terancam kehilangan haknya akibat klaim sepihak dari pihak lain bernama SDR. SAILAN Seorang Oknum APARAT.

banner 325x300

 

Puncak dari keganjilan ini adalah ketika SDR. SAILAN mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dengan berlindung di balik Putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar. Narasi ini menyesatkan dan berpotensi memicu ketidakadilan sistemik.

Perlu ditegaskan secara hukum bahwa putusan PTUN bukanlah instrumen untuk menentukan status kepemilikan tanah.

 

PTUN hanya menguji prosedur administrasi pemerintahan, Menggunakan putusan PTUN sebagai “kepemilikan Tanah pribadi” adalah kekeliruan logika hukum yang fatal.

 

Fakta Hukum yang Terabaikan, Penguasaan Fisik dan Pajak Ibu HARMIANI dan HARMIATI secara nyata menguasai lahan tersebut dan menunjukkan kepatuhan negara dengan membayar PBB sejak tahun 2007 hingga saat ini.

 

Dalam hukum pertanahan Indonesia, bukti pembayaran pajak adalah indikasi kuat penguasaan fisik yang diakui negara.

 

Kejanggalan Administratif Sangat ironis ketika SDR. SAILAN mampu menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik pada tahun 2025 yang disahkan oleh Kepala Desa Lantowua.Sdr IRWAN Beserta M Harman sebagai Kasi, Febrina Am.a Sebagai Sekretaris Desa LANTOWUA Bertindak Sebagai Saksi, Padahal faktanya tanah tersebut dalam status bermasalah/sengketa.

 

Hal ini jelas melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mensyaratkan iktikad baik dan ketiadaan sengketa dalam penerbitan pernyataan penguasaan tanah.

 

Sikap BKD Kabupaten Bombana, Bahwa Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana menolak memproses SPPT pihak Sailan karena status tanah yang “Bermasalah” membuktikan bahwa secara administratif, klaim Sailan dipertanyakan oleh negara sendiri.

 

Penegakan Hukum

Kami sangat menyayangkan pernyataan Kanit Reskrim Polres Bombana yang dalam komunikasinya seolah-olah mengamini klaim SDR. SAILAN dengan mendasarkan pada putusan PTUN tersebut. Tindakan kepolisian yang memproses laporan dugaan “Pemalsuan SKT” yang dilaporkan pihak Sailan, sementara status lahan masih dalam sengketa, menunjukkan adanya keberpihakan dan kurangnya pemahaman mendalam mengenai hierarki hukum pertanahan.

 

Kepolisian seharusnya bertindak sebagai pengayom yang objektif. Jika laporan ini dipaksakan untuk memproses “Pemalsuan SKT” dengan mengabaikan bukti kepemilikan dan penguasaan fisik yang sudah berjalan belasan tahun, maka aparat penegak hukum berisiko menjadi alat bagi pihak yang ingin melakukan penyerobotan lahan secara prosedural.

 

Negara harus hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan membiarkan mafia tanah menggunakan celah administrasi untuk merampas hak milik yang sudah diolah dengan jujur sejak tahun 1994.

 

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan, baik melalui jalur hukum maupun pengaduan kepada pihak pengawas kepolisian.

Penulis:Beni samba

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *