KENDARI – Aktivitas operasional PT Sura Pandang kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan pembakaran limbah dan barang kedaluwarsa secara terbuka di area perusahaan. Tindakan ini memicu keresahan luar biasa karena lokasi perusahaan yang berada tepat di tengah pemukiman padat penduduk dan berdampingan langsung dengan fasilitas pendidikan, SMPN 3 Kendari.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan di lapangan, aktivitas pembakaran ini bukan merupakan kejadian sekali-dua kali, melainkan sudah berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Asap hitam pekat hasil pembakaran tersebut kerap masuk ke ruang-ruang kelas, yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan pernapasan (ISPA) bagi para siswa dan guru.
Pelanggaran Berlapis dan Perusahaan “Gelap”
Selain dampak lingkungan yang nyata, PT Sura Pandang juga dinilai mengabaikan aspek transparansi publik. Hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak memasang papan nama resmi di lokasi usahanya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas izin operasional dan Izin Pembuangan Limbah (IPL) yang mereka kantongi.
”Sangat tidak masuk akal ada aktivitas pembakaran limbah di tengah kota dan di samping sekolah. Ini jelas pelanggaran UU Lingkungan Hidup. Apalagi perusahaan tidak memiliki papan nama, seolah-olah ingin menghindari pengawasan publik,” ujar salah satu perwakilan warga yang terdampak.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat bersama pihak terkait mendesak agar:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak dan uji kualitas udara.
Pihak Kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana bagi pembakar limbah.
Pemerintah Kota Kendari memberikan sanksi administratif tegas hingga penutupan usaha jika terbukti tidak memiliki prosedur pengolahan limbah yang sesuai standar nasional.
Kesehatan anak-anak di SMPN 3 Kendari dan hak warga atas udara bersih tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pengusaha yang abai terhadap aturan hukum.


















