banner 728x250

Polda Sultra Didesak Periksa AN, Diduga Catut Nama Perusahaan dan Menambang Tanpa RKAB di Moramo

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN–Dunia pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali diterpa isu miring terkait legalitas operasional. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa oknum berinisial AN (Suhatman)atas dugaan penggunaan identitas perusahaan milik orang lain tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) resmi serta melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen RKAB.

Dugaan pelanggaran ini berlokasi di wilayah Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Oknum tersebut diduga menjalankan aktivitas pengolahan tambang batu dengan “meminjam” bendera perusahaan tertentu demi keuntungan pribadi, sementara pihak perusahaan yang bersangkutan dikabarkan tidak pernah menerbitkan izin kerja atau SPK kepada yang bersangkutan.

banner 325x300

Investigasi: Tanpa SPK dan RKAB
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang menabrak prosedur administrasi pertambangan nasional. Penggunaan nama perusahaan secara sepihak tanpa ikatan hukum (SPK) merupakan pelanggaran administrasi dan pidana serius.

Lebih jauh lagi, aktivitas tersebut diduga kuat tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh kementerian terkait. Tanpa RKAB, segala bentuk pengerukan dan pengolahan hasil tambang adalah tindakan ilegal yang merugikan negara karena luput dari pengawasan dan setoran royalti resmi.

Dampak Sosial dan Ancaman Lingkungan
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan di Moramo ini memicu keresahan warga terkait dua poin utama:

Potensi Kriminalisasi:Terdapat kekhawatiran warga lokal yang mencoba mempertahankan lahan atau memprotes aktivitas tersebut justru dilaporkan balik oleh oknum yang berlindung di balik nama perusahaan tersebut.
Kerusakan Lingkungan:Aktivitas pengolahan batu gunung yang tidak terencana (tanpa dokumen lingkungan dan koordinasi teknis) mengancam kelestarian alam di sekitar pemukiman warga Kecamatan Moramo.

Tuntutan Penegakan Hukum
Tindakan menggunakan nama perusahaan secara sepihak dan menambang tanpa dokumen resmi (RKAB) dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta pasal-pasal penipuan dalam KUHP.

“Kami meminta dengan tegas Polda Sultra segera memanggil oknum berinisial **S (AN Suhatman). Aktivitas ini harus dihentikan segera. Menambang tanpa SPK dan RKAB adalah bentuk pelecehan terhadap regulasi pertambangan di daerah kita,” tegas sumber dalam laporan investigasi ini.

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum yang bermain di “zona abu-abu” pertambangan demi keuntungan pribadi tanpa memedulikan aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AN belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penggunaan perusahaan tanpa SPK dan ketiadaan dokumen RKAB di wilayah Moramo tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *