banner 728x250

Lahan Warga Diduga Diserobot Oknum TNI untuk Bisnis Wisata, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

BOMBANA, SULAWESI TENGGARA – Konflik agraria yang melibatkan warga sipil dengan oknum anggota TNI berinisial S (pihak Sailan) di Kabupaten Bombana semakin memanas. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah lahan milik Ny. Harmiani dan Ny. Harmiati diduga tidak hanya diserobot, tetapi juga telah dikomersialisasi secara sepihak.

 

banner 325x300

Pembangunan Wisata di Atas Lahan Sengketa

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, di atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut kini telah berdiri fasilitas wisata berupa kolam renang dan sarana hiburan lainnya yang dikelola oleh pihak terduga penyerobot.

 

Ny. Harmiani dan harmiati mengungkapkan rasa kecewa dan sesak napasnya atas ketidakadilan yang ia alami.

Kami sudah cukup sabar melihat lahan kami dikuasai bahkan dibangun tempat wisata dan kolam renang oleh pihak Sailan (oknum S). Tapi yang sangat menyakitkan, justru saya yang sekarang dilaporkan ke Polres Bombana. Mengapa korban yang mengadu malah menjadi terlapor?” ungkap Harmiani dan harmiati dengan nada getir saat dikonfirmasi media.

Langkah Hukum PERAK SULTRA

Atas dasar intimidasi hukum dan fisik yang dirasakan, Ny. Harmiani dan Ny. Harmiati secara resmi telah menyerahkan kuasa penuh kepada DPP PERAK SULTRA (Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara) untuk melakukan pembelaan hukum.

Ketua Umum PERAK SULTRA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan hak rakyat kecil dirampas oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Tuntutan Tegas:

1.Mediasi Pemkab Bombana:Meminta Pemerintah Kabupaten Bombana segera memanggil para pihak untuk melakukan mediasi guna menghindari potensi konflik fisik di lapangan.

2.Pemanggilan oleh DPRD Provinsi Sultra: Mendesak Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil instansi militer terkait, BPN, serta kedua belah pihak guna menguji legalitas kepemilikan.

3. Kesiapan Dokumen:Tim Kuasa Hukum menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti autentik berupa Surat Keterangan Tanah (SKT)dan bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini ditaati oleh klien mereka.

 

Pernyataan Akhir

PERAK SULTRA meminta Polres Bombana untuk objektif dalam melihat perkara ini dan tidak terjebak dalam upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak miliknya.

Kami memiliki dokumen yang kuat. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kami siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan di Bumi Bombana,”tutup Ketua Umum PERAK SULTRA.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *