RAHA, 23 JUNI 2026 – Sorotan tajam publik kembali mengarah pada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Konsorsium Aktivis Bersatu Muna Raya secara terbuka Saat mempertanyakan integritas dan profesionalisme korps adhyaksa tersebut yang dinilai sangat lamban dan terkesan “jalan di tempat” dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes (RSUD Raha) senilai lebih dari Rp71 miliar
Publik kini mencurigai adanya indikasi permainan mata, kongkalikong, atau skenario penyelamatan aktor intelektual di balik lambatnya proses hukum yang melibatkan manajemen rumah sakit tersebut.Ungkap Ardin Muna
Meskipun tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa belasan saksi kunci—termasuk mantan Direktur RSUD Muna, dr. Marlin—hingga akhir Juni 2026 ini belum ada satu pun aktor intelektual yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lambannya penanganan kasus ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan Kejari Muna? Mengapa untuk kasus yang sudah jelas merugikan hajat hidup orang banyak dan merusak fasilitas kesehatan daerah, kejaksaan terkesan ragu-ragu dan mengulur waktu? Apakah Kejari Muna masuk angin atau jangan-jangan sudah masuk kantong? Kami dari Konsorsium Aktivis mencium adanya dugaan bahwa aktor utama korupsi BLUD RSUD Raha sengaja dilindungi agar lolos dari jerat hukum!”tegas Ardin Muna, Selasa (23/6).
Konsorsium menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana BLUD pada pos anggaran obat-obatan, alat kesehatan (alkes), tabung oksigen, hingga dana makan-minum operasional ini bukan sekadar kejahatan keuangan biasa [Noor], melainkan telah berdampak sistemik pada hancurnya pelayanan medis di Kabupaten Muna, antara lain:
. Kelangkaan Obat Akut: Pasien jaminan kesehatan (BPJS) berulang kali telantar dan dipaksa merogoh kocek pribadi untuk membeli obat di luar apotek rumah sakit [Noor].
. Krisis Tenaga Medis: Pemotongan insentif yang diduga kuat akibat penyelewengan anggaran sempat memicu aksi mogok kerja belasan dokter spesialis [Noor].
. Fasilitas Kamar dan Sanitasi Buruk: Terbengkalainya sarana prasarana vital penunjang kenyamanan pasien di lingkungan rumah sakit [Noor].
Menyikapi ketidakpastian hukum ini, Konsorsium Aktivis Bersatu Muna Raya melayangkan tiga tuntutan keras:
1 . Desak Transparansi dan Penetapan Tersangka Segera: Meminta Kepala Kejari Muna segera mengumumkan nama-nama tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BLUD kurun waktu 2023–2025 secara transparan tanpa ada yang ditutupi.
2. Minta Kejati Sultra Ambil Alih Perkara: Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada progres signifikan, konsorsium akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih (supervisi) kasus ini demi menghindari potensi masuknya angin segar atau “main mata” dalam perkara.
3. Ancaman Aksi Massa: Bersiap mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Muna Raya untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejari Muna guna mendesak penuntasan hukum tanpa tebang pilih.Negara tidak boleh kalah oleh koruptor sektor kesehatan.
Kejari Muna harus membuktikan taringnya dan menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji pemeriksaan yang berlarut-larut, tutup Ardin Muna.
Laporan: filsafat


















