banner 728x250

“Kelalaian Fatal di PT IPIP Makan Korban Lagi, KAB Sultra Minta Moratorium Operasi

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 21 JUNI 2026 — Desakan publik terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor hilirisasi nikel Sulawesi Tenggara mencapai titik krusial. Konsorsium Aktivis Bersatu (KAB) Sultra secara resmi melayangkan tuntutan keras kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara menyusul insiden kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, pada Senin (15/6/2026).

Insiden tragis ini menambah panjang daftar “rapor merah” Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT IPIP dan seluruh jejaring sub-kontraktornya. KAB Sultra menilai, rentetan kecelakaan ini merupakan bukti nyata adanya pengabaian sistematis standar keselamatan demi mengejar target produksi di proyek strategis nasional tersebut.

banner 325x300

Sebelum insiden 15 Juni, kawasan PT IPIP telah mencatat sejarah kelam kecelakaan kerja yang berulang:

20 Februari 2026: Riski (pekerja lokal) tewas terlindas armada dump truck di bawah naungan PT Triputra Jaya Sultra.

Agustus 2025: Seorang operator tewas akibat excavator terguling di area tambang.

April 2025: Seorang helper tewas tertimpa muatan material akibat kegagalan fungsi mekanis di Jetty Desa Oko-Oko.

“Kami melihat hilangnya nyawa pekerja, baik lokal maupun asing di PT IPIP, kini hanya dianggap sebagai angka statistik. Disnakertrans Sultra tidak boleh lagi pasif dan sekadar menjadi ‘pencatat kematian’. Harus ada tindakan hukum ekstrem dan pembekuan operasi di titik-titik rawan untuk menghentikan ‘pembantaian’ di ruang kerja ini,” tegas Ardin, perwakilan KAB Sultra.

Menyikapi urgensi insiden terbaru, KAB Sultra mendesak Disnakertrans Provinsi Sultra segera mengambil langkah hukum taktis:

Moratorium Operasional Total: Membekukan sementara aktivitas mobilisasi alat berat, konstruksi, dan pemrosesan di area terdampak PT IPIP hingga investigasi K3 eksternal rampung.

Audit Kelaikan Alat Berat Independen: Melakukan inspeksi mendadak terhadap kelayakan izin fungsi alat (SIA/SIO), manajemen lalu lintas tambang, serta evaluasi jam kerja guna mencegah kelelahan fatal.

Gugatan Pidana Kelalaian Korporasi: Mendesak pengawas ketenagakerjaan berkolaborasi dengan aparat hukum untuk menyeret manajemen puncak ke pengadilan sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

KAB Sultra menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsolidasi massa untuk menyuarakan tuntutan ini secara langsung. Ardin menekankan bahwa perlindungan nyawa pekerja harus menjadi prioritas mutlak yang berada di atas kepentingan profit korporasi manapun,pungkas Ardin.

Redaksi: Akram

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *