banner 728x250

PERAK SULTRA SOROTI DUGAAN PELANGGARAN DISTRIBUSI SOLAR DI SPBU LANDONO, SIAP LAPOR KE POLDA DAN DESAK DPRD PROVINSI LAKUKAN RDP

banner 120x600
banner 468x60

Konawe Selatan – Polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU Landono kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran dalam tata kelola pendistribusian BBM subsidi mencuat setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan internal yang dinilai merugikan konsumen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU Landono menerapkan kebijakan bahwa pembelian BBM jenis solar hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memiliki kupon antrean. Selain itu, pihak SPBU juga diduga selalu menyimpan cadangan solar sebanyak kurang lebih 2 ton dengan alasan sebagai stok darurat (emergency).

banner 325x300

Namun, kebijakan tersebut dipertanyakan setelah ditemukan adanya satu unit mobil Toyota Innova yang singgah untuk melakukan pengisian BBM solar dalam kondisi darurat karena salah satu penumpang kendaraan tersebut sedang sakit dan membutuhkan perjalanan segera. Akan tetapi, permintaan pengisian BBM tersebut ditolak oleh pihak SPBU dengan alasan tertentu.

Tidak hanya itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil Landono yang diduga membekingi aktivitas operasional SPBU tersebut.

Di sisi lain, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU, diperoleh informasi bahwa aparat dari Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya telah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, investigasi tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah setempat.

Hal yang menjadi perhatian publik, meskipun telah dilakukan investigasi, SPBU tersebut diduga tidak mendapatkan sanksi atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dan hingga kini masih tetap beroperasi seperti biasa.

Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, aktivitas yang diduga bermasalah tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PERAK Sultra Adi Saputra Jaya menyatakan akan mengambil langkah hukum dan politik dengan melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke Polda Sulawesi Tenggara serta menyurati DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak terkait guna memberikan penjelasan kepada publik.

“Kami menduga terdapat praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam pengelolaan dan pendistribusian BBM subsidi di SPBU Landono. Oleh karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera memanggil pihak terkait agar seluruh dugaan ini dapat dibuka secara transparan di hadapan publik,” tegas Ketua Umum PERAK Sultra.

PERAK Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara independen, profesional, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam rilisan ini masih berupa dugaan dan keterangan dari narasumber di lapangan. Semua pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan atau hasil penyelidikan resmi dari instansi yang berwenang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *