banner 728x250

Hukum Mulai Bergerak: Ditreskrimum Polda Sultra Naikkan Kasus Mafia Tanah Landono ke Tahap Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI – Komitmen nyata dalam menjaga marwah produk hukum negara dan membela hak-hak rakyat kecil diperlihatkan secara benderang oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Kasus dugaan mafia tanah dan pemerasan berjamaah yang menimpa warga eks-UPT.

Transmigrasi Landono kini memasuki babak baru yang sangat krusial. Melalui profesionalisme yang tinggi, penyidik resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap PENYIDIKAN.

banner 325x300

Kepastian hukum ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor: B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026.

Menyelamatkan Warisan Agraria Era Soeharto Lahan transmigrasi di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan ini bukanlah lahan tak bertuan. Lahan ini merupakan bagian dari program penempatan transmigrasi nasional yang digagas pada era Presiden Soeharto (Pra-Pelita) sejak tahun 1971, di mana puncaknya negara menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah secara massal pada tahun 1982.

Selama puluhan tahun warga hidup tenang, hingga munculnya modus “Keamanan Wilayah” melalui mediasi di Kantor Camat Landono pada tahun 2019 lalu, yang diduga kuat menjadi kedok ganti rugi lahan oleh warga pemilik SHM sah agar membayar uang tebusan kepada pengklaim ilegal.

Apresiasi Juru Bicara Kolektif: “Polri Tegak Lurus Tanpa Tebang Pilih!”

Terbitnya SP2HP ke-3 ini disambut sujud syukur dan haru oleh ratusan kepala keluarga petani transmigran. Andi, selaku pemegang Kuasa Juru Bicara Kolektif Warga Landono, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sultra dan khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Sultra di bawah Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2.

“Kami menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang luar biasa atas profesionalisme Ditreskrimum Polda Sultra. Sejak laporan polisi kami layangkan pada 14 Maret 2026, disusul perintah lidik 16 Maret 2026, lalu SP2HP kedua pada 27 April 2026, hingga puncaknya terbit SP2HP ketiga per 24 Juni 2026 kemarin, kinerja penyidik sangat konsisten, transparan, dan terukur! Ini adalah bukti sahih bahwa hukum di Bumi Sulawesi Tenggara berdiri tegak lurus membela rakyat kecil tanpa tebang pilih!” tegas Andi dalam keterangan persnya.

Andi menambahkan, keberanian tim penyidik yang dipimpin oleh IPDA Sudirman, S.H., M.H., untuk menaikkan status perkara ini ke tahap sidik adalah sinyal runtuhnya dominasi mafia tanah yang selama ini berlindung di balik jabatan publik.

“Dokumen negara berupa SHM tahun 1982 yang diterbitkan sejak zaman Soeharto, yang sempat dilecehkan dan dijadikan objek pemerasan berjamaah oleh oknum pejabat lewat kedok ‘uang damai’ 2019, marwahnya kini dikembalikan dan dijaga ketat di dalam ruangan Ditreskrimum Polda Sultra. Kami bangga keadilan nyata itu ada,” lanjut Andi.

Jerat Pasal Pidana Berat Menanti Terlapor

Naiknya status perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya rentetan dugaan tindak pidana murni. Berdasarkan dokumen SP2HP ke-3, para terlapor terancam dijerat pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang meliputi:

  1. Dugaan Pemalsuan Akta Autentik dan/atau Pemalsuan Surat.
  2. Penggelapan Hak atas Benda Tidak Bergerak (Tanah).
  3. Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Penyerobotan Lahan).

Pihak penyidik pun kini bergerak cepat menetapkan rencana tindak lanjut berupa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Selaku Juru Bicara Kolektif, Andi menegaskan “Ditreskrimum Polda Sultra telah membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah. Terima kasih Bapak Kapolda dan tim penyidik. Kami rakyat kecil akan berdiri mengawal di belakang garis perjuangan kepolisian hingga para aktor intelektual penjarah tanah negara ini benar-benar memakai rompi oranye!” pungkas Andi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *