KOTA kendari — Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat dan spa massage kembali mencuat ke publik. Sebuah usaha spa yang beroperasi di dalam kawasan indekos, tepatnya di Kos LV House kamar nomor 6B sampai 12B, diduga kuat telah menjalankan praktik haram tersebut selama kurang lebih lima tahun.
Selain aktivitasnya yang mencurigakan, legalitas operasional usaha ini pun dipertanyakan lantaran sama sekali tidak memasang papan plang nama tempat usaha sebagaimana aturan yang berlaku.
Rekaman Suara Terapis Jadi Bukti Kuat
Dugaan praktik prostitusi ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang terapis melalui rekaman suara yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi. Dalam rekaman tersebut, sang terapis membeberkan bahwa aktivitas non-pijat alias Booking Out (BO) memang benar terjadi di lokasi tersebut.
Terapis itu juga mengungkapkan bahwa pemilik usaha yang diketahui berinisial T* sempat menerapkan sistem layanan panggilan keluar. Namun, kebijakan itu dihentikan oleh T* setelah salah satu terapisnya sempat tertangkap oleh petugas keamanan.
Saat ditanya apakah pemilik usaha (T***) mengetahui adanya praktik prostitusi tersebut, terapis tersebut menjawab sembari tertawa.
”Bos tahu kok, emang kamu kira bos enggak tahu? Taulah, kami mau dapat uang dari mana untuk jajan setiap harinya kalau tidak terima BO. Cuma pesan bos, hati-hati nanti ketahuan,” ujar terapis dalam rekaman tersebut.
Berdasarkan bukti rekaman tersebut, muncul dugaan keras bahwa pemilik usaha memang sengaja menyediakan dan memfasilitasi praktik prostitusi di dalam kamar kos tersebut.
Menyusul penayangan berita awal terkait kasus ini, tim redaksi sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai “senior”. Pihak tersebut bahkan melakukan intimidasi dan mengancam akan melaporkan tim media atas tuduhan perbuatan asusila (memaksa melakukan tindakan hand job).
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, pemilik usaha berinisial T* justru memberikan pernyataan yang kontradiktif. T* mengakui bahwa pihaknya memang memerintahkan para terapis untuk memberikan layanan hand job kepada pelanggan. Meski demikian, ia membantah adanya layanan BO (persetubuhan), sekaligus membantah tuduhan dari pria yang sebelumnya menghubungi tim media.
Merespons adanya upaya intimidasi dan ancaman laporan palsu tersebut, pihak media suarapasti.com menyatakan sikap tegas.
Redaksi suarapasti.com akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dua hal utama:
Tindakan dugaan intimidasi dan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh pihak inisial T* atau perwakilannya.
Dugaan praktik prostitusi terselubung yang telah berlangsung selama 5 tahun di Kos LV House, agar segera ditindaklanjuti dan ditertibkan oleh pihak berwenang.
Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum dan dinas terkait turun tangan memeriksa izin operasional serta aktivitas di Kos LV House tersebut. (Tim)


















