KENDARI – Gelombang desakan untuk membongkar tuntas skandal mega korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian bergulir kencang. Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan pengembangan vertikal dan memeriksa pihak surveyor yang diduga kuat ikut memuluskan praktik lancung PT AMIN, hingga merugikan negara sebesar Rp 233 miliar.
Secara spesifik, PERAK SULTRA menyoroti peran PT Carsurin selaku lembaga surveyor independen yang bertindak sebagai verifikator dalam aktivitas hilir mudik komoditas pertambangan tersebut.
Aroma Kongkalikong Surveyor dan Korporasi
Ketua DPD Kota Kendari PERAK SULTRA, Bung Tomi, menegaskan bahwa angka kerugian negara yang menembus Rp 233 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Menurutnya, mustahil kejahatan dengan nilai sefantastis itu bisa berjalan mulus tanpa adanya kontribusi atau kelalaian yang disengaja dari pihak yang memegang otoritas verifikasi laporan keuangan atau volume material tambang.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Carsurin. Ada indikasi kuat peran mereka dalam memuluskan dugaan korupsi di PT AMIN. Jangan biarkan kasus ini mandek di hilir; penyidik harus berani melakukan pengembangan untuk membongkar aktor-aktor intelektual di balik kerugian negara yang fantastis ini,” tegas Bung Tomi dalam keterangan persnya, Sabtu (27/6/2026).
PERAK SULTRA menilai, jika fungsi pengawasan dan verifikasi laporan oleh surveyor berjalan secara rigid dan profesional sesuai regulasi, celah manipulasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kolaka dipastikan tertutup. Munculnya skandal ini mengindikasikan adanya dugaan permufakatan jahat (kongkalikong) yang mengangkangai kaidah hukum demi keuntungan sepihak.
Minta Kejati Sultra Tidak Tebang Pilih
Lebih lanjut, Bung Tomi meminta agar tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra bergerak progresif dan tidak ragu menyeret pihak eksternal korporasi yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
“Kami minta penyidik tidak ragu. Kembangkan terus kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik itu dari jajaran manajemen inti perusahaan maupun pihak eksternal yang berperan memfasilitasi kejahatan ini, harus diseret ke meja hijau. Keadilan dan pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas utama,” cetusnya.
Hingga narasi ini bergulir ke publik, pihak Kejati Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana perluasan pemanggilan terhadap manajemen PT Carsurin. Kendati demikian, sorotan tajam dari elemen sipil seperti PERAK SULTRA ini diyakini akan menjadi preseden penting bagi akuntabilitas penegakan hukum tindak pidana korupsi sektor Minerba di bumi Sulawesi Tenggara.


















