KENDARI – Praktik dugaan prostitusi berkedok panti pijat atau SPA ditemukan di sebuah hunian kos bernama “Elvi House” yang berlokasi di Kelurahan Kadia, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Temuan ini diungkap oleh tim sultrawatchnews.com setelah melakukan investigasi lapangan pada Jumat (26/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat tersebut tidak hanya menyediakan jasa pijat, tetapi juga menawarkan layanan hubungan intim di luar pernikahan. Salah seorang tamu berinisial J, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan penawaran layanan tersebut dari pekerja di lokasi tersebut (yang disebut sebagai ladies).
“Tarif pijat Rp300 ribu, dan kalau mau berhubungan intim dikenakan biaya tambahan Rp400 ribu, jadi totalnya Rp700 ribu. Pembayaran langsung disetor kepada ‘mami’ (pengelola),” ujar J saat memberikan keterangan kepada pihak media.
Bukti Kuat Temuan Media
Tim sultrawatchnews.com telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video, foto, serta rekaman suara dari para pekerja. Dalam rekaman tersebut, seorang pekerja menjelaskan sistem pembagian hasil:
Untuk jasa pijat senilai Rp300 ribu, pekerja hanya menerima Rp100 ribu, sementara sisanya disetor kepada pemilik (bos).
Untuk layanan hubungan intim, uang tersebut diakui sebagai penghasilan pribadi pekerja dan tidak masuk dalam setoran kepada pemilik.
Pekerja juga menyebutkan bahwa seluruh kamar di hunian tersebut dikelola oleh pemilik yang saat ini berdomisili di luar kota.
Pemilik Minta Mediasi, Media Tetap Tegas
Terkait temuan ini, tim media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab “Elvi House” melalui sambungan telepon WhatsApp. Pemilik usaha, yang diketahui sedang berada di luar Kota Kendari, sempat meminta agar temuan ini tidak diberitakan (viral) dan memohon waktu untuk bertemu guna membicarakan masalah ini secara kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur sultrawatchnews.com, Al Alim, bersikap tegas. Ia mendesak pihak penegak hukum dan Pemerintah Kota Kendari untuk segera turun tangan.
“Kami meminta pihak kepolisian dan Pemkot Kendari segera memanggil pemilik usaha ini. Kegiatan tersebut jelas-jelas diduga melanggar undang-undang dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Al Alim.
Tinjauan Hukum
Praktik penyediaan tempat untuk kegiatan prostitusi atau perbuatan asusila merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Berikut adalah beberapa landasan hukum yang dapat menjerat pelaku:
Pasal 296 KUHP: Mengatur tentang barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP: Mengatur tentang barang siapa yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 425: Mempertegas pidana bagi mereka yang memudahkan terjadinya perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
UU No. 21 Tahun 2007 (Jika terdapat unsur eksploitasi): Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur perdagangan orang atau eksploitasi seksual, pemilik dapat dijerat dengan UU TPPO dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari: Mengenai Ketertiban Umum, yang melarang penyalahgunaan fungsi tempat tinggal/kos untuk kegiatan asusila.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) agar lingkungan mereka tidak disalahgunakan untuk praktik yang melanggar norma sosial dan agama.


















