KENDARI, SUARAPASTI.COM – Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara (APS Sultra) secara resmi melayangkan peringatan keras kepada para pengusaha coffee shop, khususnya yang berskala besar di Kota Kendari. Peringatan ini terkait dengan praktik pemberian upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) yang masih ditemukan di lapangan.
Presidium APS Sultra, Yongky Ardiansyah, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari karyawan coffee shop yang merasa kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat upah yang tidak layak.
“Ada beberapa pengusaha coffee shop di Kendari ini yang skala besar tetapi masih membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Itu yang akan segera kami surati,” tegas Yongky, Rabu (24/6/26).
Landasan Hukum yang Tegas
Yongky menekankan bahwa tindakan pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan adalah pelanggaran serius. Merujuk pada Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memperbaharui Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Lebih lanjut, Yongky menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 65 yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta,” jelas Yongky.
Menurutnya, tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai kejahatan ketenagakerjaan. “Artinya, jika masih ada pengusaha, apalagi skala besar termasuk pengusaha coffee shop, yang masih memberikan upah di bawah upah minimum, maka itu adalah bentuk kejahatan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Evaluasi Kinerja Dinas Ketenagakerjaan
Sebelum melayangkan surat resmi kepada para pengusaha, APS Sultra berencana menemui Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari. Kunjungan ini bertujuan untuk mempertanyakan efektivitas monitoring pemerintah terhadap kepatuhan pengusaha dalam aspek pengupahan.
“Kami akan telaah apakah ini sebuah kelalaian dari Dinas Ketenagakerjaan yang tidak melakukan monitoring, atau justru suatu pembiaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tutup Yongky.


















