KENDARI, 26 Juni 2026 – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 menuai sorotan kritis. Khususnya pada Pasal 5 ayat (1) yang mengatur larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak, kebijakan ini dinilai perlu ditinjau kembali dari sisi landasan hukum dan kewenangannya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA), Thimatius Daud Mau Sali, menyatakan bahwa meskipun ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, aspek legalitas dari kebijakan tersebut harus diperhatikan dengan matang.
“Saya sangat mengapresiasi niat pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah sejak kapan Gubernur memiliki wewenang membuat aturan semacam itu, dan mengapa pelunasan pajak kendaraan bermotor dijadikan syarat mutlak untuk mengisi BBM bersubsidi?” ujar Thimatius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Tuntutan Penjelasan Klausul Hukum
Thimatius menyoroti frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub tersebut. Menurutnya, frasa tersebut masih bersifat multitafsir dan perlu penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Pertanyaan saya sederhana, peraturan perundang-undangan yang dimaksud itu yang mana? Apakah ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang memberi mandat kepada Gubernur untuk melarang kendaraan yang belum melunasi pajak mengisi BBM bersubsidi? Jika ada, seharusnya pemerintah daerah terbuka dan menjelaskan kepada publik agar tidak ada kesalahpahaman,” tegasnya.
Mendorong Tata Kelola Kebijakan yang Berbasis Aturan
Lebih lanjut, Thimatius menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, ia mendorong agar setiap produk hukum yang dihasilkan harus memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang kuat serta memperhatikan pembagian kekuasaan (distribusi wewenang) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Ini adalah catatan kritis agar setiap kebijakan publik tetap berlandaskan pada asas hukum yang jelas, bukan sekadar inisiatif tanpa landasan regulasi yang kuat di atasnya. Kita ingin memastikan bahwa kewenangan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan secara nasional,” tutupnya.
Laporan:Aan/candra


















