KONAWE SELATAN – Langkah berani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menaikkan status perkara dugaan mafia tanah di Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono) ke tahap penyidikan memicu gelombang optimisme masyarakat. Tindakan tajam ini dinilai berhasil mematahkan stigma negatif penegakan hukum yang selama ini kerap dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-3 (SP2HP) bernomor B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra.
Andi, selaku Juru Bicara Kolektif warga eks-Transmigran Landono, menyampaikan apresiasi mendalam dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada jajaran Krimum Polda Sultra. Menurutnya, kepemimpinan dan integritas penyidik Unit 3 Subdit 2 di bawah IPDA Sudirman, S.H., M.H., telah mengembalikan kepercayaan rakyat kecil terhadap institusi Polri.
“Selama bertahun-tahun, warga transmigran yang hanya petani kecil merasa tak berdaya menghadapi jaringan pengklaim dan oknum yang menyalahgunakan wewenang. Ada ketakutan bahwa hukum akan ‘tumpul ke atas’. Namun, dengan terbitnya SP2HP ke-3 ini, Krimum Polda Sultra membuktikan sebaliknya: hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu!” ujar Andi penuh emosional kepada media, Selasa (30/6/2026).
Apresiasi besar ini diberikan karena penyidik berani mengusut tuntas indikasi kejahatan terstruktur yang meliputi pemalsuan akta autentik, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, hingga pemalsuan surat. Modus operandi yang selama ini menyandera lahan bersertifikat hak milik (SHM) tahun 1982 milik warga kini ditelanjangi secara hukum oleh kepolisian.
“Ini adalah tindakan yang sangat tajam dan presisi. Krimum Polda Sultra tidak silau dengan posisi atau kekuatan para terlapor di belakangnya. Ketika ditemukan peristiwa pidana, mereka langsung tancap gas menaikkan status ke tahap penyidikan demi membela hak mutlak warga negara yang sah,” tambah Andi.
Mengawal Ketat Proses Penyidikan
Dengan segera diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pihak warga berkomitmen akan mengawal penuh setiap proses hukum yang berjalan. Warga berharap ketajaman penyidik Krimum Polda Sultra terus konsisten hingga para aktor intelektual di balik skandal pemerasan dan manipulasi tanah ini benar-benar diseret ke meja hijau.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk mendukung penuh Krimum Polda Sultra. Terima kasih telah menunjukkan bahwa hukum di Sultra hadir untuk melindungi yang benar, bukan melindungi yang kuat atau yang punya uang. Perjuangan membasmi mafia tanah Landono kini berada di jalur yang tepat,” pungkas Andi.


















