banner 728x250

Dugaan “Setoran” Oknum Polda Sultra ke Penambang Ilegal di Moramo: LSM & Media Desak Kapolda Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Moramo, Konawe Selatan, diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan dokumen legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Praktik ini mencuat setelah tim gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media melakukan investigasi langsung ke lokasi.

Temuan di Lapangan
Dalam kunjungan silaturahmi sekaligus klarifikasi tersebut, tim menemukan dua lokasi penambangan batu yang diduga kuat ilegal.

banner 325x300

Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik lahan berinisial Suratman mengaku hanya mengolah lahan dengan status sewa, namun tidak dapat menunjukkan izin usaha resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang pertambangan.

Situasi memanas ketika tim berlanjut menemui pengolah lahan lainnya, berinisial Iyat. Dalam perbincangan, Iyat secara terbuka mengungkap adanya aliran dana “kompensasi” yang disetorkan kepada oknum aparat kepolisian.

“Kami tetap kerja karena kami sudah membayar kepada oknum polisi di Polda (Sultra) dan anggota Polda lainnya,” ujar Iyat di kediamannya.

Menurut pengakuan Iyat, biaya koordinasi tersebut dipatok sebesar Rp2.500.000 per unit alat berat (eksavator) setiap bulannya. Iyat bahkan menyebut bahwa setoran tersebut diserahkan kepada oknum di tingkat Polda dengan sepengetahuan pimpinan di lapangan.

Pelanggaran Hukum dan Kode Etik
Berdasarkan keterangan tersebut, tim LSM dan media menyimpulkan adanya dugaan pembiaran oleh oknum Polda Sultra terhadap aktivitas ilegal di Moramo demi mendapatkan kompensasi atau “uang pengamanan”.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki IUP dan RKAB. Bagi oknum aparat, tindakan membekingi kegiatan ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap:

Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Tentang Kode Etik Profesi Polri, di mana setiap anggota dilarang menjadi pelindung kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
UU Tipikor: Menerima gratifikasi atau suap dalam menjalankan jabatan merupakan tindak pidana korupsi.

Tuntutan kepada Kapolda Sultra
Menanggapi temuan tersebut, tim LSM dan media dengan tegas meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk:

Melakukan Sidak: Segera turun langsung ke lokasi tambang di Moramo untuk memastikan aktivitas tersebut dihentikan karena tidak berizin.

Tindakan Tegas: Memanggil dan memeriksa semua oknum anggota Polda Sultra yang namanya disebut oleh penambang sebagai penerima aliran dana “setoran”.
Transparansi: Menindak tegas siapa pun oknum yang berani membekingi praktik pertambangan ilegal, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah institusi Polri.

Masyarakat setempat berharap pihak berwenang segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan di Moramo akibat pertambangan ilegal semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap Polri terus tergerus.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *