banner 728x250

Miliaran Dana Desa Tasigi Jadi Sorotan, Akram Bandu, SH Minta Kejati Sultra Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

MUNA BARAT – Pengelolaan Dana Desa Tasigi, Kecamatan Tiworo Timur, Kabupaten Muna Barat, kembali menjadi sorotan. Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Sejumlah program, khususnya pada sektor ketahanan pangan, diduga hanya sebatas administrasi. Beberapa kegiatan pengadaan disebut-sebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, bahkan terdapat dugaan adanya kegiatan yang bersifat fiktif. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati hak masyarakat Desa Tasigi untuk memperoleh manfaat dari Dana Desa.

banner 325x300

Akram Bandu, SH, selaku Pimpinan Lembaga Pemerhati Pencegahan Anti Korupsi, menilai sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan secara serius dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera membentuk tim khusus untuk mengusut secara menyeluruh pengelolaan Dana Desa Tasigi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2026. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru diduga menjadi ajang memperkaya pihak-pihak tertentu. Seluruh penggunaan anggaran harus diperiksa, baik administrasi maupun fisik kegiatannya,” tegas Akram Bandu, SH.

Menurut Akram, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Aparat penegak hukum juga diminta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan Dana Desa selama periode tersebut.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pada sektor ketahanan pangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila benar ditemukan adanya kegiatan fiktif, mark-up anggaran, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akram juga meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun instansi terkait untuk melakukan audit investigatif sehingga tidak ada celah bagi pihak-pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti atau mengaburkan penggunaan anggaran.

“Jangan biarkan Dana Desa menjadi ladang korupsi yang merampas hak masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tasigi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *