- KENDARI, 13 JULI 2026
- Krisis kejahatan lingkungan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra secara resmi melayangkan sorotan tajam dan kecaman publik atas aktivitas penimbunan ribuan karung sisa sampel tanah nikel (ore) di tengah pemukiman padat penduduk, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.ungkap Ahmad Adnan
Aktivitas dumping ilegal yang menabrak regulasi lingkungan hidup ini diduga kuat berasal dari operasional PT Carsurin, salah satu perusahaan jasa inspeksi dan pengujian komoditas pertambangan terkemuka di wilayah kota Kendari.
Koordinator Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra menyatakan bahwa tindakan penimbunan sisa sampel laboratorium di area terbuka publik merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap keselamatan warga.
Sisa sampel ore nikel yang tidak dikelola dengan benar berpotensi besar melepaskan paparan logam berat yang berbahaya bagi kesehatan, serta dapat mencemari sumber air bersih dan sumur gali milik masyarakat sekitar saat musim hujan tiba.
Atas kondisi yang mengkhawatirkan ini, Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra menyatakan sikap dan menuntut 5 poin krusial berikut:
* Desak Ditreskrimsus Polda Sultra dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi
untuk segera turun ke lapangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memasang garis penyegelan (PPLH Line) di lokasi penimbunan sisa sampel di Kelurahan Puwatu guna mengamankan barang bukti.
*. Menuntut Penegakan Hukum Pidana Lingkungan terhadap manajemen PT Carsurin berdasarkan Pasal 60 dan Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait aktivitas dumping limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
* .Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap tingkat pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi pemukiman terdampak demi keselamatan warga.
* Mendesak Evaluasi dan Pencabutan Izin Operasional PT Carsurin
jika terbukti secara sistematis membuang limbah atau sisa sampel pengujiannya secara sembarangan dan tidak memiliki fasilitas pembuangan akhir (disposal) yang tersertifikasi.
* . Meminta DPRD kota Kendari segera Memanggil pihak – pihak Terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP )
- Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, konsorsium berkomitmen akan menggelar aksi massa yang lebih besar untuk menyelamatkan lingkungan Kota Kendari dari keserakahan korporasi.tutup Ahmad Adnan


















