banner 728x250

Diduga Selewengkan Dana Desa 2022–2026, Kepala Desa Bero (Pulo Tiga) Bakal Dilaporkan ke Kejati Sultra

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI – Desa Bero, Kecamatan Tiworo, Kabupaten Muna, kini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode tahun anggaran 2022 hingga 2026. Kepala Desa Bero, berinisial UR, dituding melakukan praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Minim Transparansi dan Proyek Fiktif

banner 325x300

Berdasarkan keluhan masyarakat, dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dinilai tidak tepat sasaran dan minim transparansi. Masyarakat setempat mengeluhkan banyaknya kegiatan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Dusun (Musdus), namun tidak pernah terealisasi di lapangan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah penyaluran bantuan untuk nelayan melalui program ketahanan pangan. Program yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi warga Desa Bero yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan tersebut, diduga kuat tidak terealisasi sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

“Warga hanya mencari ikan demi menghidupi keluarga, namun bantuan yang menjadi hak mereka justru tidak jelas keberadaannya. Diduga oknum Kades (UR) lebih mementingkan keuntungan pribadi dari selisih anggaran belanja,” ujar salah satu perwakilan warga.

Respons Lembaga Pemerhati Anti Korupsi

Menanggapi aspirasi dan “jeritan” warga Desa Bero tersebut, Pimpinan Lembaga Pemerhati Pencegahan Korupsi, Muhamad Akram Bandu, S.H., M.H., menyatakan sikap tegasnya. Pihaknya kini tengah mempersiapkan dokumen pendukung untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan di Desa Bero. Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan oknum Kepala Desa tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar segera diproses secara hukum,” tegas Akram Bandu.

Tuntutan Pemeriksaan Khusus

Selain menempuh jalur hukum, pihak lembaga pemerhati juga mendesak instansi pengawas terkait untuk turun tangan secara langsung. Akram Bandu meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk membentuk tim satuan tugas (satgas).

“Kami meminta Inspektorat dan BPK Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan khusus (pemsus) secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Bero, mulai dari tahun anggaran 2022 hingga 2026. Audit ini penting untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara yang terjadi akibat tindakan oknum tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Bero belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada Kepala Desa tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi memulihkan hak-hak warga yang terabaikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *