banner 728x250

Disparitas Penegakan Hukum Galian C Ilegal di DAS Kali Konaweha Disorot, Warga Pertanyakan Ketegasan Polres Konawe Selatan

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN — Aktivitas penambangan pasir dan batuan (galian C) ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Konaweha, Kabupaten Konawe Selatan, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, terdapat perbedaan mencolok atau disparitas dalam penindakan hukum antara wilayah hukum Polres Konawe dan Polres Konawe Selatan.

Pengerukan material alam tanpa izin yang melintasi Desa Sabulakoa dan Desa Tetenggabo, Kecamatan Sabulakoa—yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Landono dan Polres Konawe Selatan—dinilai luput dari tindakan tegas. Padahal, penindakan serupa di wilayah hukum Polres Konawe berjalan jauh lebih responsif.

banner 325x300

Sorotan yang mencuat pada Kamis (23/07/2026) ini mengarah pada dugaan pembiaran (omission) oleh oknum aparat penegak hukum setempat terhadap aktivitas tambang liar yang terus beroperasi tanpa hambatan berarti di tingkat tapak.

Berdasarkan analisis faktual, aktivitas pengerukan di sempadan Kali Konaweha tersebut dilakukan secara terang-terangan. Padahal, secara yuridis, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni atau delik biasa. Hal ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat penegak hukum untuk langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan formal dari masyarakat.

Pelanggaran Hukum Positif

Aktivitas penambangan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ini secara tegas melanggar regulasi nasional:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023): Pasal 158 mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 98 dan 109 menjerat setiap pihak yang melakukan perusakan ekosistem lingkungan, termasuk pencemaran dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Lemahnya Pengawasan dan Tekanan Publik

Minimnya penindakan di Kecamatan Sabulakoa diidentifikasi akibat beberapa faktor krusial. Di wilayah hukum Polres Konawe, penindakan cepat kerap dipicu oleh tingginya sorotan media dan pengaduan terorganisir. Sebaliknya, minimnya eksposur dan akses informasi di Sabulakoa membuat penanganan terkesan lamban dan pasif.

Selain itu, lemahnya sinergi dan koordinasi lintas sektor antara instansi teknis (seperti Dinas ESDM dan Gakkum Lingkungan Hidup) dengan jajaran kepolisian resort di Konawe Selatan turut memperparah pembiaran operasional tambang ilegal tersebut.

Ancaman Nyata Kerusakan Ekologis

Di luar aspek penegakan hukum, eksploitasi liar di DAS Kali Konaweha meninggalkan ancaman ekologis yang destruktif bagi warga Desa Sabulakoa dan Desa Tetenggabo:

Abrasi dan Erosi: Penggunaan alat berat secara masif mengancam stabilitas tanah, merusak lahan pertanian produktif, serta membahayakan infrastruktur pemukiman di sekitar aliran sungai.

Risiko Bencana Hidrometeorologi: Pendangkalan alur sungai dan perubahan morfologi DAS meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana banjir bandang dan luapan air saat musim penghujan.

Menyikapi kondisi ini, masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, mengevaluasi kinerja Polsek Landono dan Polres Konawe Selatan, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas galian C ilegal tanpa pandang bulu demi keselamatan lingkungan dan supremasi hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *