KONAWE SELATAN, 21 Oktober 2026 – Persatuan Pemuda Aktivis Peduli Lingkungan dan Pencegahan Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras aktivitas pembukaan lahan tanpa izin untuk usaha ayam petelur dan pedaging di kelurahan landono/wonua sangia Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Aktivitas sepihak yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut telah memicu kerusakan bentang alam secara masif serta menghancurkan infrastruktur publik berupa jalan usaha tani dan fasilitas drainase desa.
Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis Peduli Lingkungan dan Pencegahan Korupsi Sultra, Nur Salim, menyatakan bahwa dalih oknum yang mengeklaim aktivitas tersebut legal hanya karena berdiri di atas “lahan pribadi” adalah bentuk kesesatan hukum dan pembangkangan terhadap aturan negara.
“Hak milik atas tanah di Indonesia memiliki fungsi sosial. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh merusak lingkungan hidup dan menghancurkan fasilitas umum yang dibiayai uang negara dengan alasan lahan pribadi. Ini adalah tindakan arogan yang nyata-nyata menantang hukum!” tegas Nur Salim dalam keterangan persnya, Rabu (21/10).
Nur Salim menambahkan, aktivitas kendaraan berat milik oknum telah melintasi jalan usaha tani di luar kapasitas peruntukannya, sehingga menyebabkan badan jalan hancur dan bangunan drainase fisik desa jebol. Akibatnya, akses perekonomian para petani setempat kini terganggu dan terancam mengalami gagal fungsi lingkungan.
Sebagai bentuk tindakan nyata dalam menyelamatkan fasilitas negara dan lingkungan di desa, Nur Salim menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen terkait telah mengambil langkah tegas di lapangan dengan menghentikan sementara operasional proyek tersebut.
“Demi mencegah kerusakan fasilitas publik yang semakin parah, aktivitas tersebut kami tahan sementara waktu di lapangan. Penahanan operasional ini akan terus kami lakukan sampai oknum yang bersangkutan benar-benar menunjukkan dan mengantongi izin legalitas yang resmi dari pemerintah!” cetus Nur Salim secara lantang.
Lanjut Berdasarkan kajian hukum, Persatuan Pemuda Aktivis Sultra mencatat sedikitnya ada 4 aturan perundang-undangan berlapis yang diduga kuat telah dilanggar oleh oknum tersebut:
1. Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Publik (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP)
• Pasal 406 KUHP: Melakukan perusakan terhadap barang/fasilitas fisik (drainase dan jalan) milik pihak lain/publik secara sengaja. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
• Pasal 192 KUHP: Merintangi atau merusak jalan umum sehingga mendatangkan bahaya bagi lalu lintas pertanian warga. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
2. Pelanggaran Jalan dan Infrastruktur (UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan)
• Pasal 63: Secara sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Oknum terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
3. Pelanggaran Tata Ruang Wilayah (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
• Pasal 69 & 70: Memanfaatkan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/Izin Tata Ruang) hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan kerusakan lingkungan. Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 milar.
4. Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
• Pasal 98 ayat (1): Melakukan perbuatan pembukaan lahan (land clearing) yang mengakibatkan kerusakan kriteria baku bentang alam lingkungan tanpa Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Diancam pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun, dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp100 miliar.
• Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menegaskan seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga pemanfaatan lahan pribadi wajib tunduk pada aturan zonasi wilayah.
Persatuan Pemuda Aktivis Sultra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel, Satpol PP Konsel, dan Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta penyegelan lokasi resmi sebelum konflik horizontal dan kerugian fasilitas negara di Konawe Selatan semakin meluas.
” hal tersebut, Persatuan Pemuda Aktivis Sultra melayangkan peringatan keras (somasi) terakhir kepada oknum pelaku untuk segera bertanggung jawab penuh memulihkan kerusakan infrastruktur desa yang telah hancur.
“Jika dalam waktu dekat peringatan ini diabaikan, penahanan sepihak terus dilawan, dan aktivitas ilegal tersebut dipaksakan berlanjut tanpa izin resmi, kami tidak akan segan untuk segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan oknum tersebut secara resmi ke Mapolda Sultra serta instansi terkait di Pemerintah Daerah Konawe Selatan,” pungkas Nur Salim.
















