Konawe Selatan – Dugaan penyerobotan puluhan hektare lahan transmigrasi kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kini tengah mengusut dugaan sengketa lahan transmigrasi prapelita yang berada di Desa Tridana Mulya, Kecamatan Landono.
Pada Senin pagi, sejumlah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengukuran langsung terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan setelah warga transmigrasi yang mengaku sebagai pemilik sah lahan melaporkan dugaan penyerobotan kepada pihak kepolisian.
Salah seorang warga transmigrasi, Abdul Jamil, mengungkapkan bahwa konflik lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013. Menurutnya, permasalahan bermula setelah diterbitkannya Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki status sebagai lahan transmigrasi dan telah bersertifikat.
“Konflik ini sudah berlangsung sejak 2013. Kami sebagai warga transmigrasi merasa hak kami dirampas. Bahkan sekarang warga transmigrasi sudah tidak berani lagi menggarap lahan sendiri karena sering mendapat intimidasi. Akibatnya, teman-teman warga transmigrasi terpaksa bekerja sebagai buruh tani di tempat lain, sementara lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan kami diduga telah diserobot,” ujar Abdul Jamil.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan kawasan transmigrasi yang tercatat dalam dokumen resmi pemerintah.
Mewakili Kepala Seksi Penempatan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Adianto Haliawan bersama Asran Amirullah menjelaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihak transmigrasi, lokasi tersebut memang merupakan wilayah penempatan transmigrasi.
Menurut mereka, kawasan transmigrasi Landono I memiliki luas kurang lebih 400 hektare, yang saat ini secara administratif telah terbagi menjadi empat desa. Seluruh data mengenai penempatan transmigrasi maupun batas wilayah masih sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah.
“Apabila mengacu pada data dan dokumen resmi yang kami miliki, wilayah tersebut merupakan kawasan transmigrasi. Seluruh dokumen penempatan transmigrasi masih menunjukkan kesesuaian dengan lokasi yang dilakukan pengukuran hari ini,” jelas Adianto Haliawan.
Warga transmigrasi berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka menyatakan siap menerima apa pun hasil penyelidikan sepanjang proses penegakan hukum dilaksanakan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat sengketa lahan tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak langsung terhadap mata pencaharian para warga transmigrasi yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan. Warga berharap pengusutan oleh Polda Sulawesi Tenggara dapat memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan konflik agraria yang telah lama terjadi di kawasan tersebut.
















