banner 728x250

Pernyataan Pers: PERAK SULTRA Desak Tipidter Polda Sultra Bongkar Dugaan Penampungan Solar Ilegal di Watulondo

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 4 MEI 2026 – Ketua Umum PERAK SULTRA, Adi Saputra Jaya, secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Tipidter Polda Sultra, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan praktik penampungan BBM jenis solar ilegal yang ditemukan di lapangan.

Poin Utama Hasil Investigasi Lapangan:
Pola Terorganisir: Aktivitas di lokasi menunjukkan pola berulang dan terstruktur, mengarah pada praktik yang direncanakan secara sistematis.

banner 325x300

Lalu Lintas Kendaraan Berat: Tim menemukan rutinitas truk tangki pengangkut solar yang keluar-masuk di lokasi terpencil, jauh dari pemukiman warga.

Kesaksian Masyarakat: Warga sekitar mengonfirmasi frekuensi kendaraan tangki yang tidak wajar, memperkuat indikasi adanya distribusi BBM skala besar di luar jalur resmi.

Landasan Hukum dan Desakan:
Aktivitas ini diduga kuat melanggar regulasi nasional, di antaranya:

UU No. 22 Tahun 2001 (diperbarui UU No. 6 Tahun 2023): Pasal 53 huruf c menegaskan penyimpanan BBM tanpa izin adalah tindak pidana.

Sanksi Berat: Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi penyalahguna BBM bersubsidi.

Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengenai pembatasan dan pengawasan distribusi BBM subsidi.

Pernyataan Sikap Ketua Umum PERAK SULTRA:
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah terjadi kelalaian pengawasan atau justru ada pembiaran? Kami mendesak APH untuk mengusut hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang melancarkan aktivitas ini. Penegakan hukum tanpa kompromi adalah harga mati untuk memberantas jaringan mafia BBM di Sultra.”

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *