banner 728x250

Perihal: Sanggahan Terhadap Pemberitaan Terkait Dugaan Praktik Gadai Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Kendari_Musafir, dengan ini menyampaikan sanggahan resmi atas pemberitaan yang dimuat media terkait tuduhan praktik gadai ilegal yang menyerang kredibilitas dan nama baik saya.

 

banner 325x300

1. Sanggahan Atas Tuduhan

Saya membantah dengan tegas segala tuduhan yang menyebutkan bahwa saya menjalankan praktik usaha gadai tanpa izin atau terlibat dalam penggelapan kendaraan roda dua maupun roda empat. Tuduhan tersebut adalah fitnah, tidak berdasar, dan merupakan penggiringan opini publik yang sangat merugikan saya secara pribadi maupun profesional.

2. Klarifikasi Terhadap Pernyataan APPK Sultra

Tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Aliansi Pemuda Pemerhati Konsumen (APPK) Sulawesi Tenggara, khususnya terkait “kendaraan fidusia” dan “kendaraan rental”, adalah pernyataan sepihak yang tidak memiliki bukti hukum. Hingga saat ini, tidak ada satu pun bukti atau laporan resmi yang menunjukkan bahwa saya melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.

3. Penghormatan terhadap Proses Hukum

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk bersuara dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam negara hukum, semua tuduhan harus dibuktikan di depan pihak berwenang, bukan melalui aksi demonstrasi atau penghakiman di media massa sebelum adanya proses penyelidikan resmi. Saya siap bersikap kooperatif apabila pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memerlukan keterangan terkait hal ini.

4. Hak Upaya Hukum

Tindakan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya dan tendensius kepada publik dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Oleh karena itu, saya meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan narasi yang mendiskreditkan saya. Saya akan memantau perkembangan situasi ini dengan saksama dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik saya serta melaporkan balik atas fitnah dan penyebaran berita bohong.

5. Himbauan kepada Publik

Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menanggapi isu ini.

Demikian sanggahan ini saya sampaikan untuk digunakan sebagai klarifikasi resmi kepada publik.

Kendari, 12 Juni 2026

Hormat Saya,

Musafir

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *