banner 728x250

Pengakuan Yohanis Sebut Distributor Permulus Akta Notaris Justru Buka Celah Pidana Tipidkor

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN, –Pengakuan mantan Kepala BPP Landono, Yohanis Betteng, S.TP, mengenai proses penerbitan Akta Notaris Kios Lakomea Jaya yang difasilitasi oleh distributor pupuk justru berbalik menjadi bukti benderang yang memperkuat indikasi tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Ketua Gerakan Pemuda Penyangga Tatanan Tani Sultra (Garda Petani Sultra), Andi, menegaskan bahwa narasi pembelaan yang disampaikan Yohanis via pesan singkat WhatsApp bukannya membersihkan nama, melainkan membongkar praktik benturan kepentingan (conflict of interest) dan dugaan permufakatan jahat dalam tata niaga pupuk bersubsidi.

banner 325x300

Poin Kunci Celah Pidana dari Pengakuan Yohanis Betteng

Pengakuan Cacat Hukum Prosedur Perizinan

Yohanis menyatakan bahwa izin usaha (NIB) keluar lebih dahulu pada 18 Juni 2020 dan Akta Notaris baru menyusul dibuat pada 14 Juli 2025 secara “mendadak”.

Andi menjelaskan bahwa dalam sistem perizinan berusaha (OSS RBA), NIB yang diterbitkan tanpa alas hak Akta Pendirian Notaris yang sah berstatus cacat hukum sejak awal (ab initio).

Dugaan ‘Bermain Mata’ Antara Ex Pejabat dan Distributor

Pernyataan bahwa pendaftaran dan pembuatan Akta Notaris “difasilitasi langsung oleh PT Pupuk Indonesia Cabang Kendari selaku distributor” mengindikasikan adanya hubungan istimewa yang tidak wajar.

” Keterlibatan distributor dalam mempermulus dokumen pejabat/penyuluh pertanian aktif saat itu memperkuat dugaan adanya kompromi terselubung demi mengamankan alokasi pupuk bersubsidi.

Lampu Merah Pasal 12 huruf i UU Tipidkor

Kepemilikan kios pupuk bersubsidi oleh Yohanis Betteng selaku pejabat ASN di wilayah pengawasannya sendiri secara tegas menabrak Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipidkor.

Fasilitas pembuatan akta dari distributor bagi pejabat pengawasnya dinilai sebagai bentuk pengondisian instrumen bisnis barang bersubsidi negara.

Indikasi Pengabaian Izin Resmi Bertahun-tahun

Fakta bahwa izin daerah (SIUP, SITU, HO) kedaluwarsa sejak 2017–2019 serta lembar register ulang yang kosong membuktikan bahwa Kios Lakomea Jaya telah beroperasi tanpa legalitas sah sebelum akhirnya dipaksakan masuk ke sistem digital pada tahun 2025.

Tuntutan Garda Petani Sultra ke Polda Sultra

Memanggil Pimpinan Distributor: Desakan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra untuk memeriksa Pimpinan PT Pupuk Indonesia Cabang Kendari atas perannya memfasilitasi akta perizinan Kios Lakomea Jaya.

Penyitaan Dokumen Digital & Server: Meminta APH menyita seluruh berkas transaksi i-Pubers serta memverifikasi alokasi 86,70 Ton pupuk bersubsidi tahun 2026.

Penyidikan Pidana Terpadu: Memproses hukum Yohanis Betteng atas dugaan kejahatan jabatan dan manipulasi dokumen negara.

“Pengakuan bahwa distributor mempermulus akta yang dibuat belakangan itu adalah bukti petunjuk yang sangat terang.

” Ada dugaan kuat persekongkolan antara distributor dan oknum pejabat BPP. Pekan ini seluruh dokumen dan bukti pengakuan ini resmi kami serahkan ke Polda Sultra,” tegas Andi, Ketua Garda Petani Sultra.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *