banner 728x250

Kawal Dugaan Kasus Dana Kesehatan Puskesmas Lohia, Navigasi Advokasi Law Konscious Sultra Gelar Hearing di Kejati

banner 120x600
banner 468x60

SultraKENDARI, 21 September 2026 – Lembaga Navigasi Advokasi Law Conscious Sultra resmi menggelar aksi dengar pendapat (hearing) di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Kedatangan lembaga advokasi ini bertujuan untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mengawal jalannya proses hukum terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPTD Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna.

 

banner 325x300

Rombongan perwakilan Navigasi Advokasi Law Konscious Sultra diterima langsung oleh pihak Kejati Sultra melalui Kepala Seksi B Bidang Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ramadhan, S.H., M.H., di ruang pertemuan institusi adhyaksa tersebut.

 

Dalam pertemuan tersebut, diwakili langsung Presidium perwakilan Navigasi Advokasi Law Konscious Sultra. Memaparkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap anggaran sektor kesehatan dasar agar peruntukannya benar-benar menyentuh masyarakat bawah tanpa adanya ruang bagi tindakan koruptif.

 

Kendati mendorong pengusutan menyeluruh, lembaga ini mempertegas komitmennya agar penegak hukum tetap berpijak pada prinsip objektivitas.

 

Pernyataan sikap yang kami bawa hari ini adalah bentuk komitmen moril untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kami menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan di Puskesmas Lohia harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dan alat bukti yang sah.

 

Proses hukum wajib berjalan profesional, transparan, serta wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar perwakilan Navigasi Advokasi Law Konscious Sultra usai pertemuan.

 

Merespons penyampaian aspirasi tersebut, Kasi B Bidang Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ramadhan, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas peran aktif elemen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

 

Pihaknya menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap laporan dan proses hukum secara objektif, transparan, serta bersandar kuat pada pemenuhan alat bukti materiil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Melalui agenda hearing ini, Navigasi Advokasi Law Konscious Sultra secara resmi menegaskan poin – poin tuntutan utama:

 

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian dan supervisi terhadap penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOK dan Dana Kapitasi pada Puskesmas Lohia yang berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muna.

 

2. Mendorong adanya tindak lanjut dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muna dalam melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.

 

3. Mendorong dilakukan audit atau penelusuran secara menyeluruh terhadap potensi kerugian keuangan negara, termasuk apabila terdapat dugaan mark-up, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau bentuk penyimpangan lainnya.

 

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

 

5. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum agar dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

6. Apabila terbukti terdapat kerugian keuangan negara, kami mendorong adanya upaya pemulihan kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Langkah taktis melalui hearing ini diharapkan menjadi katalisator bagi penegakan supremasi hukum yang bersih dan berintegritas, sekaligus memastikan hak fasilitas kesehatan masyarakat di tingkat akar rumput terselamatkan dari potensi kerugian negara. Tutup Al hafiz ketua Lembaga.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *