KONAWE SELATAN, — Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Landono memberikan penjelasan resmi terkait dinamika penyaluran pupuk bersubsidi pada Kios Lakomea Jaya yang berada di wilayah kerjanya.
“Kios pengecer tersebut diketahui milik mantan Kepala BPP Landono, Yohanes Betteng, yang saat ini telah memasuki masa pensiun.
Kepala BPP Landono yang baru menjabat selama satu tahun, I Gusti Putu Sukadana, mengungkapkan bahwa Kios Lakomea Jaya secara administratif bertanggung jawab mengampu penyaluran pupuk bersubsidi untuk empat wilayah di Kecamatan Landono.
Namun, berdasarkan data evaluasi dan pemantauan di lapangan, tingkat keaktifan penebusan oleh petani di empat wilayah tersebut menunjukkan perbedaan signifikan.
“Kios Lakomea Jaya menyalurkan untuk empat desa, tetapi yang aktif melakukan penebusan pupuk bersubsidi hanya satu desa, yaitu UPT Arongo. Sementara tiga desa lainnya tercatat minim penebusan,” ujar I Gusti Putu Sukadana saat memberikan keterangan.
Hasil Kroscek: Kelompok Tani dan Komoditas Sesuai
Menanggapi berbagai perhatian publik mengenai keabsahan data penerima pupuk bersubsidi, I Gusti Putu Sukadana menegaskan bahwa pihak BPP Landono telah turun langsung melakukan verifikasi dan pemeriksaan (cross-check) terhadap kelompok-kelompok tani yang terdaftar di wilayah penyaluran Kios Lakomea Jaya.
Dari hasil pemeriksaan internal BPP, seluruh data kelompok tani penerima alokasi dipastikan telah sesuai dengan kriteria dan regulasi yang berlaku.
“Pihak BPP sudah turun melakukan kroscek dan pemeriksaan terhadap kelompok tani yang berada di penyaluran Kios Lakomea Jaya.
Semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari nama kelompok tani hingga komoditas pertanian yang diusahakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPP berpatokan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani harus memenuhi kriteria resmi, terdaftar dalam sistem e-Alokasi, dan menggarap komoditas yang direkomendasikan pemerintah.
Keterlibatan Keluarga Pegawai Tidak Melanggar Aturan
Terkait isu keterlibatan unsur keluarga mantan pejabat BPP—seperti anak dan menantu Yohanes Betteng—yang terdaftar dalam struktur keanggotaan kelompok tani, I Gusti Putu Sukadana menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan secara aturan.
Menurutnya, kriteria utama keanggotaan kelompok tani adalah petani aktif yang memiliki dan mengolah lahan di lapangan, tanpa membatasi latar belakang hubungan kekeluargaan.
“Secara aturan tidak ada masalah mengenai keterkaitan pegawai BPP, anak, maupun menantu yang terlibat dalam kelompok tani. Buktinya sampai saat ini kegiatan dan prosesnya masih berjalan di lapangan,” tegasnya.
Alokasi Kuota Capai 120 Ton per Tahun
Dalam kesempatan yang sama, BPP Landono turut membeberkan besaran alokasi pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kios Lakomea Jaya.
I Gusti Putu Sukadana menyebutkan bahwa alokasi kuota pupuk bersubsidi untuk kios milik pensiunan Kepala BPP tersebut berada pada angka 120 ton per tahun.
“Kuota tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan para petani terdaftar di wilayah pengampuannya guna mendukung ketahanan pangan di Kecamatan Landono.
“Pemberitaan ini ditayangkan berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Landono, I Gusti Putu Sukadana, pada Senin pagi (21/09/2026) di Kantor BPP Kecamatan Landono.”
Redaksi:salim


















