banner 728x250

PEMUDA SOROTI SALAH KAPRAH RETRIBUSI:”ANTREAN SPBU BUKAN PARKIR,DISHUB JANGAN ASAL PUNGUT!”

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI — Praktik pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan pengantre Solar Subsidi di bahu jalan umum Kota Kendari mendapat sorotan tajam, Pemuda Ibu Kota Bumi Anoa, Andi, menilai kebijakan penarikan biaya parkir di area antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut sebagai bentuk kekeliruan fatal atau “salah kaprah” dalam penerapan regulasi retribusi daerah.

Menurut Andi, retribusi parkir tepi jalan umum pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang secara sukarela memarkirkan kendaraannya untuk urusan ekonomi atau sosial. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi para sopir yang terpaksa mengular berjam-jam akibat keterbatasan fasilitas dan tata kelola antrean SPBU.

banner 325x300

“Ini jelas salah kaprah. Para sopir truk dan angkutan mengular di jalan bukan karena mau bersantai atau parkir, melainkan karena berjuang mendapatkan Solar Subsidi untuk bekerja. Mengapa kesulitan warga ini justru dijadikan objek penarikan retribusi oleh Dishub?” cetus Andi, Kamis (30/7/2026).

Soroti Amdal Lalin dan Tanggung Jawab SPBU

Andi menegaskan bahwa melimpahnya antrean hingga memakan badan jalan umum merupakan dampak langsung dari ketidakmampuan pihak SPBU dalam menyediakan lahan penampungan (holding area) yang memadai.

Oleh karena itu, beban pertanggungjawaban atas dampak lalu lintas tersebut seharusnya ditagihkan kepada pihak Pertamina dan pemilik SPBU, bukan justru dibebankan ke dompet rakyat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah.

“Dishub Kota Kendari harus paham letak masalahnya. Panggil itu pengelola SPBU dan Pertamina, audit Amdal Lalin mereka! Minta mereka siapkan area antrean internal atau tanggung beban dampaknya secara korporasi. Jangan malah ambil pintasan memungut retribusi dari para sopir,” tegas Andi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar instansi teknis seperti Dishub tidak mengalihkan fungsi utamanya dalam menjaga kelancaran lalu lintas menjadi sekadar pengumpul PAD dari masalah sosial.

“Fungsi Dishub itu menata dan mengurai kemacetan, bukan melegalkan bahu jalan jadi tempat antrean berbayar. Jika SPBU menggunakan jalan publik untuk kepentingan usahanya, maka SPBU yang harus bertanggung jawab kepada Pemda, bukan rakyat pengantri,” pungkasnya.

Atas kondisi tersebut, Pemuda Bumi Anoa secara resmi melayangkan 3 (tiga) tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota Kendari dan Dinas Perhubungan:

Hentikan Pungutan Retribusi Antrean: Mendesak Dishub Kendari untuk segera menghentikan seluruh praktik penarikan retribusi parkir di area antrean BBM.

Tagih Tanggung Jawab SPBU & Pertamina: Mendorong Dishub berkoordinasi secara ketat dengan Pertamina dan pemilik SPBU untuk menyediakan lahan antrean mandiri agar tidak mengganggu hak pengguna jalan umum.

Audit & Evaluasi Amdal Lalin: Meminta Pemkot Kendari meninjau ulang serta mengevaluasi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) seluruh SPBU yang kerap memicu kemacetan parah di jalur utama Kota Kendari.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *